KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Kisah bangunan minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara, Kota Tasikmalaya, kini memasuki babak yang stagnan. Meski telah berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa izin resmi, bangunan tersebut tetap beroperasi seperti tak tersentuh hukum.
Sejak mencuat ke publik, langkah-langkah penyelesaian pun seperti berjalan di tempat. Selain itu, sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya atas pelanggaran ini juga terkesan gamang.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas PUTR, DPMPTSP hingga KUMKM Perindag, belum mengambil langkah tegas. Di sisi lain, tekanan publik melalui jalur hukum yang dirancang oleh aktivis mahasiswa juga belum sampai pada tahap pelaporan.
Sejumlah aktivis dari Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya (SMPT) yang sebelumnya bersuara lantang, mengakui tengah mematangkan kajian hukum.
Koordinator SMPT, Encep Gunawan, menyebut pihaknya tidak ingin gegabah dalam melangkah agar proses hukum nantinya tidak memberi celah bagi terlapor. “Secara substansi, pelanggaran sangat jelas. Tapi kami ingin detailnya benar-benar matang,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Radartasik.
Baca: DPRD Kota Tasik Sentil Kadishub Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal PJU
Dari sisi pemerintah, Satpol PP Kota Tasikmalaya sebagai ujung tombak penertiban, menyatakan belum bisa bertindak lantaran terbentur regulasi dan lemahnya kewenangan. “Sampai sekarang kita belum bisa bergerak,” kata Irwan Budiana, Kabid Penegakan Perda Satpol PP.
Pernyataan serupa juga datang dari Dinas PUTR. Kepala dinas, Hendra Budiman, menyebut pihaknya sudah melayangkan tiga surat teguran kepada pihak pengelola bangunan.
Namun, tanpa kewenangan penindakan, surat tersebut tidak lebih dari formalitas administratif. “Kewenangan kami hanya sebatas pengawasan dan pengendalian (Wasdal), tidak untuk menindak,” terangnya.
Dalam sejarah penataan ruang di Kota Tasikmalaya, kasus seperti ini bukan yang pertama. Namun, Alfamidi di Lingkar Utara mungkin akan tercatat sebagai salah satu contoh nyata lemahnya sinergi antarinstansi dalam menghadapi pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Lebih ironis, minimarket tersebut terus melayani pelanggan setiap hari, seolah semua berjalan normal. Jika tak segera ada langkah tegas dari pemerintah, maka kasus ini bukan hanya soal satu bangunan ilegal, melainkan cerminan ketidakberdayaan hukum di hadapan kekuatan modal.