Actadiurna

Sopir dan Pengusaha Angkutan di Kota Tasik Tolak Kebijakan ODOL

×

Sopir dan Pengusaha Angkutan di Kota Tasik Tolak Kebijakan ODOL

Sebarkan artikel ini
Sopir dan Pengusaha Angkutan di Kota Tasik Tolak Kebijakan ODOL
Doc. Foto: Ilustrasi/Koran Pikiran Rakyat

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Kebijakan Zero Over Dimension Overloading (Zero ODOL) mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan sopir dan pengusaha angkutan barang di Tasikmalaya. Mereka menilai penerapan kebijakan ini masih belum adil dan menambah beban operasional di tengah tarif angkut yang belum memadai.

Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar pertemuan lintas sektor pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu, di kantor Dinas Perhubungan. Hadir dalam forum itu perwakilan Pemkot, Polres, DPRD, Organda, sopir truk, dan pengusaha angkutan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, H. Asep MP, menyatakan regulasi ODOL sejatinya sudah diatur sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, ia mengakui belum menerima arahan teknis terbaru dari pemerintah pusat terkait kebijakan Zero ODOL. “Apakah ini hanya pengetatan pengawasan atau akan ada revisi regulasi, kami belum mendapatkan informasi resmi,” ujar Asep sebagaimana dilansir dari laman Radartasik.

Kepolisian menyambut baik langkah ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M. Faruk Rozi, menyebut banyak kasus kecelakaan melibatkan kendaraan kelebihan muatan. “Kami memahami tekanan ekonomi yang dihadapi sopir, tapi keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” ucapnya.

Namun kebijakan tersebut mendapat kritik dari kalangan sopir truk. Rizki RJM, perwakilan paguyuban sopir, menilai Zero ODOL menciptakan stigma bahwa sopir angkutan barang adalah pelanggar hukum. “Kami bukan maling, bukan pelaku pidana. Kami sedang bekerja untuk menghidupi keluarga,” ujar Rizki.

Baca: Jalan SL Tobing dan Warisan Gelap Masalah Kewenangan di Kota Tasik

Ia mendukung keselamatan di jalan, tapi meminta pemerintah lebih adil dalam menyusun regulasi. “Tarif pengiriman tidak naik seiring kenaikan BBM dan biaya perawatan. Belum lagi pungli dan premanisme di jalan yang makin merajalela,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan jangan sampai kebijakan keselamatan justru menimbulkan kegelisahan baru. “Kami ingin mematuhi aturan, tapi beri kami regulasi yang juga melindungi,” katanya.

Senada dengan Rizki, pengusaha angkutan H. Ajang Ramdani menilai pembatasan muatan justru bisa memicu lonjakan ongkos distribusi. Menurutnya, jika armada harus ditambah karena muatan dikurangi, biaya logistik akan naik dan berdampak pada harga barang.

“Potensi inflasi itu nyata. Kebijakan ini jangan hanya dilihat dari aspek teknis, tapi juga harus mempertimbangkan ekonomi makro,” katanya.

Sementara pemerintah pusat terus mendorong implementasi Zero ODOL secara menyeluruh pada 2026, di lapangan para pelaku industri logistik berharap ada ruang dialog lebih lanjut.

Mereka meminta agar kebijakan tidak hanya fokus pada pembatasan fisik kendaraan, tapi juga perbaikan sistem tarif, subsidi peremajaan armada, serta penertiban pungutan liar yang menghantui jalanan.

error: Content is protected !!