Actadiurna

Buntut OTT KPK, Menteri PU Dody Hanggodo Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

×

Buntut OTT KPK, Menteri PU Dody Hanggodo Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

Sebarkan artikel ini
Buntut OTT KPK, Menteri PU Dody Hanggodo Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut
Doc. Foto: CNBC Indonesia

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Dalam sejarah panjang pengelolaan infrastruktur Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum kembali menghadapi ujian serius menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Peristiwa ini menambah deretan kasus serupa yang sejak era reformasi telah menghantui institusi-institusi teknis di daerah.

Menanggapi kejadian tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengambil langkah tegas yang tercatat sebagai salah satu penataan besar-besaran dalam tubuh BBPJN di bawah kepemimpinannya.

Tiga pejabat kunci langsung dinonaktifkan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dalam proyek preservasi jalan nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari tradisi respons cepat kementerian dalam merespons krisis integritas birokrasi, sebagaimana pernah dilakukan oleh para pendahulu Menteri Dody di era pasca-2000-an ketika semangat good governance menjadi tuntutan publik.

“Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker, dan Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya,” tegas Menteri Dody dalam pernyataan resmi di Kantor Kementerian PU, Senin malam.

Dalam sejarah pembinaan ASN di lingkungan Kementerian PU, penonaktifan Heliyanto juga menandai implementasi konkret dari ketentuan kepegawaian yang melarang tersangka korupsi tetap menjabat.

Dua pejabat lain, meski belum ditetapkan sebagai tersangka, dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, sebuah kelemahan struktural yang telah lama menjadi sorotan dalam berbagai studi kebijakan infrastruktur Indonesia.

Sebagai respons institusional, Menteri Dody langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan tidak ada kevakuman tanggung jawab di daerah strategis.

Baca: Rekam Jejak OTT KPK dalam Proyek Jalan Sumut Rp231 M

Langkah ini mencerminkan kesinambungan kebijakan sejak era desentralisasi pembangunan pasca-1999, di mana proyek-proyek publik harus tetap berjalan meski terjadi gejolak hukum.

“Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun, di saat yang sama, pembangunan dan pelayanan publik tidak boleh berhenti,” ujar Dody.

Dalam momen krusial ini, Menteri Dody menyampaikan kutipan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang mencerminkan garis kebijakan bersih-bersih birokrasi yang menjadi janji politik sejak masa kampanye: “Segera benahi dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu.”

Lebih jauh, Dody mengutip warisan pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo, ekonom terkemuka sekaligus ayah dari Presiden Prabowo, mengenai high-cost economy yang menghambat efisiensi pembangunan nasional.

Persoalan seperti tingginya ICOR (Incremental Capital Output Ratio) diyakini bersumber dari inefisiensi birokrasi dan korupsi sistemik yang kini, kembali mencuat di Sumut.

KPK sendiri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. OTT yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di proyek-proyek jalan nasional, sektor yang kerap menyumbang belanja negara terbesar setiap tahunnya.

Dalam pernyataan akhir, Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan memperkuat sistem pengawasan internal.

Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang menjadi tuntutan sejak dekade 1990-an hingga kini, memasuki era kepemimpinan baru. “Pembersihan ini bukan akhir dari krisis, melainkan titik balik menuju tata kelola yang bersih dan profesional,” tutup Dody.

error: Content is protected !!