KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Gagasan pembentukan Tim Akselerasi oleh Koalisi Kota Tasik Maju, yang digulirkan Fraksi Gerindra DPRD Kota Tasikmalaya, mencuat sebagai babak baru dalam dinamika politik lokal.
Dalam sejarah pemerintahan daerah pascareformasi, gagasan legislatif yang terang-terangan menginisiasi penguatan terhadap eksekutif kerap memantik tanda tanya soal prinsip check and balance.
Langkah yang semula dipromosikan sebagai upaya mempercepat pembangunan daerah, kini menuai kritik keras. Sejumlah pengamat menilai, ide tersebut justru menunjukkan indikasi ketergantungan kepala daerah terhadap kekuatan politik pengusungnya.
Dosen Ilmu Politik Universitas Siliwangi, M Ali Andrias, menyebut gagasan itu menyimpang dari prinsip dasar sistem presidensial Indonesia yang tegas memisahkan peran legislatif dan eksekutif.
“Aneh, legislatif malah jadi pelaksana tugas eksekutif. Ini bukan prinsip presidensial. Semestinya, Wali Kota merancang program dengan perangkat dinas, bukan lewat fraksi,” ujar Ali sebagaimana dilansir dari laman Radartasik.
Ali juga menggarisbawahi potensi hilangnya fungsi pengawasan kritis DPRD ketika ia justru terlibat langsung mengawal kebijakan kepala daerah. Situasi ini, menurutnya, akan mengaburkan batas antara pengawasan dan pembekingan politik.
Senada dengan Ali, pengamat sosial-politik Tasikmalaya Asep M Tamam menyatakan bahwa gagasan tersebut merupakan bentuk preseden baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Baca: Sopir dan Pengusaha Angkutan di Kota Tasik Tolak Kebijakan ODOL
“Baru kali ini ada inisiatif legislatif seperti ini. Dan tafsir yang muncul adalah belum matangnya kemandirian kepemimpinan Viman Alfarizi sebagai wali kota,” ujar Asep.
Asep menyebut bahwa seorang kepala daerah idealnya punya ruang berpikir sendiri dan kepercayaan diri dalam mengeksekusi keputusan. “Kita pahami ini masa transisi. Tapi dalam enam bulan ke depan, masyarakat akan menuntut Viman menjadi lebih berani dan mandiri,” ujarnya.
Dalam perspektif Asep, pembentukan tim akselerasi juga tak lepas dari konteks kontestasi kekuasaan pasca Pilkada. Ia menyebut, Fraksi Gerindra ingin memastikan bahwa jalur politik yang dibangun sejak awal tidak menyimpang. “Ini bagian dari usaha menjaga jalur kekuasaan tetap sesuai garis partai,” jelasnya.
Meski begitu, Asep menegaskan bahwa pembentukan tim bukan tindakan ilegal. Namun ia mewanti-wanti agar keberadaan tim tidak membebani keuangan daerah.
“Jika tidak menyedot APBD dan murni untuk percepatan pembangunan, ini masih bisa diterima. Tim ini jangan sampai jadi alat kontrol atas kepala daerah. Ia harus jadi penasihat, bukan pemegang kendali arah kebijakan,” tutupnya.
Wacana ini mencerminkan tarik-menarik lama antara kekuasaan dan pengawasan, antara kontrol politik dan kebutuhan efisiensi pemerintahan.
Dalam sejarah otonomi daerah di Indonesia, pertarungan antara fungsi legislatif sebagai pengawas atau sebagai mitra eksekusi selalu menyimpan tantangan tersendiri. Masa depan kepemimpinan Viman pun kini bergantung pada kemampuannya berdiri tegak, tanpa terus bergantung pada tiang-tiang partai pendukungnya.











