KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Tiga hari jelang keberangkatan, sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendadak batal mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025, dalam peristiwa administratif yang kini mengundang pertanyaan dan keprihatinan.
Pelatihan yang dijadwalkan berlangsung mulai 4 Juli hingga Oktober 2025 di Pusdikmin Lemdiklat Polri Bandung semula menetapkan 40 nama peserta. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya melalui surat pemberitahuan pertama tertanggal 19 Juni 2025.
Namun, suasana tenang berubah menjadi riuh ketika pada 30 Juni 2025, atau tiga hari sebelum keberangkatan, BKPSDM kembali menerbitkan surat pemberitahuan kedua berisi ralat daftar peserta. Meski jumlah tetap 40 orang, sebanyak 15 nama dalam daftar awal digantikan oleh ASN lain, tanpa penjelasan publik yang memadai.
Perubahan tersebut sontak menimbulkan kegaduhan di kalangan internal birokrasi, menyusul ketidaksiapan para peserta yang tiba-tiba batal diberangkatkan. Diketahui, perubahan mendadak ini terjadi tanpa proses klarifikasi terbuka kepada pihak-pihak yang terdampak.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyatakan pihaknya telah menerima informasi lengkap terkait pencoretan tersebut dan akan segera memanggil BKPSDM untuk menjelaskan duduk perkara.
Baca: DPRD Tasikmalaya Desak Evaluasi Kepegawaian Usai Viral Joget Dangdut di Kemenag
“Betul, kami sudah menerima informasi soal itu. Ini akan kami bahas dalam rapat kerja bersama BKPSDM. Jika perlu, 15 ASN yang dicoret juga akan kami undang untuk didengar keterangannya,” ujar Andi, Kamis (3/7), dikutip dari Radar.
Andi menilai pentingnya keterbukaan dalam proses administrasi kepegawaian, terlebih yang menyangkut hak pengembangan karier ASN melalui pelatihan struktural.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Fariz Khozin, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan terkait dasar pergantian 15 nama tersebut.
Peristiwa ini menambah catatan polemik dalam sejarah tata kelola ASN di Tasikmalaya, yang sebelumnya dikenal relatif stabil. Dengan mencuatnya persoalan ini ke ruang publik, sorotan pun mengarah pada transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas birokrasi lokal, terutama dalam penentuan kebijakan strategis seperti PKA.
Jika tak segera dijelaskan, penggantian mendadak ini berisiko memperkuat persepsi publik terhadap praktik-praktik “tukar-menukar” kesempatan yang rawan intervensi kepentingan.