Actadiurna

Tugu Koperasi Kota Tasikmalaya Menuju Cagar Budaya Nasional

×

Tugu Koperasi Kota Tasikmalaya Menuju Cagar Budaya Nasional

Sebarkan artikel ini
Tugu Koperasi Kota Tasikmalaya Menuju Cagar Budaya Nasional

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) tengah bergerak cepat memperkuat identitas budaya daerah lewat penetapan sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Tugu Koperasi yang kini masuk tahap penetapan sebagai cagar budaya tingkat provinsi, dan didorong menjadi ikon nasional.

Dalam kegiatan sosialisasi Cagar Budaya yang digelar di Sambel Hejo, Kecamatan Kawalu, Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kota Tasikmalaya, H. Suroyo, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap cagar budaya sebagai warisan yang wajib dijaga dan dimanfaatkan bersama.

“Sosialisasi ini bukan hanya edukasi, tapi juga penggerak kesadaran publik. Dari 52 ODCB yang terdata, belum ada satu pun yang resmi ditetapkan,” ujar H. Suroyo dalam keterangannya kepada awak media.

Kecamatan Kawalu dipilih sebagai wilayah awal dalam program ini. Menurut Suroyo, pendekatan dilakukan bertahap di 10 kecamatan dengan waktu yang telah ditentukan. Tujuannya, agar masyarakat mengenal lebih dekat istilah ODCB dan CB (Cagar Budaya), serta menyadari banyaknya potensi warisan budaya yang belum tercatat.

“Dengan mengetahui apa itu ODCB dan CB, masyarakat bisa jadi mitra strategis dalam pelestarian. Karena keterbatasan SDM, kami harap warga melapor jika menemukan objek-objek budaya di lingkungannya,” tuturnya.

Salah satu objek yang paling disorot saat ini adalah Tugu Koperasi di Jalan Mohammad Hatta Kota Tasikmalaya, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota dan sedang diusulkan ke tingkat provinsi. Bila lolos, Tugu ini akan diajukan ke tingkat nasional sebagai satu-satunya monumen koperasi berbasis Pasal 33 UUD 1945.

Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kota Tasikmalaya, H. Suroyo
Doc. Foto: Istimewa koropak.co.id – Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kota Tasikmalaya, H. Suroyo

“Sudah dilakukan revisi sesuai permintaan TACB provinsi, terutama dari sisi sejarahnya. Kita sedang menunggu jadwal sidang lanjutan,” katanya.

Nantinya, Tugu Koperasi tak hanya menjadi tugu simbolik, tapi juga pusat edukasi koperasi, bahkan dirancang menjadi museum sejarah ekonomi kerakyatan yang membuka peluang destinasi wisata non-alam di Tasikmalaya.

Ketua Pelaksana kegiatan sekaligus Pamong Budaya Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Andri Chandiaman, menyebut antusiasme masyarakat luar biasa dalam mengikuti sosialisasi ini.

Baca: Tugu Koperasi Tasikmalaya Menuju Status Cagar Budaya

“Masyarakat juga baru mengetahui bagaimana dasar-dasar dari Kecagarbudayaan. Mereka juga sangat ingin tahu dan ingin berpartisipasi dalam pelestarian cagar budaya,” ujar Andri.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula narasumber dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tasikmalaya, Agus Wirabudiman dan akademisi sejarah, Reza.

Narasumber sekaligus Peneliti TACB Kota Tasikmalaya, Agus Wirabudiman mengatakan, daerah Kawalu menyimpan potensi cagar budaya yang besar juga, seperti Tugu Istiwa, alat tradisional penentu waktu salat dan makam tokoh Haji Ibrahim.

“Jika masyarakat memahami tentang cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan, mereka akan lebih peduli terhadap budaya lokal, karuhun (leluhur), dan tradisi di tempatnya masing-masing,” ujar Agus.

Pamong Budaya Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Andri Chandiaman
Doc. Foto: Istimewa koropak.co.id – Pamong Budaya Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Andri Chandiaman

Agus menjelaskan, hingga saat ini, Kota Tasikmalaya belum memiliki satu pun objek yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya, karena Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) baru terbentuk pada 28 Mei 2025.

“Pembentukan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menempatkan TACB sebagai komponen kunci dalam proses penetapan Cagar Budaya.

TACB Kota Tasikmalaya, kata Agus, terdiri dari lima hingga tujuh anggota, sebagaimana diatur dalam regulasi, yang berasal dari berbagai disiplin ilmu mulai dari sejarah, kesehatan, sosial-budaya, politik, hingga ekonomi.

“Tujuannya agar bisa menganalisis secara menyeluruh konteks sosial dari cagar budaya. Secara regulatif, TACB tidak bertugas langsung melakukan verifikasi lapangan, melainkan memberikan rekomendasi berdasarkan data dan kajian yang diajukan oleh tim pendaftar di dinas terkait. Jika data dinilai belum layak, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,” jelasnya.

Dengan posisi TACB sebagai unsur baru di lingkungan Pemerintah Kota, semua proses dijalankan dalam satu payung hukum yang sama, yakni di bawah tanggung jawab kepala daerah (wali kota) melalui koordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Disporabudpar Kota Tasikmalaya.

Dalam konteks ini, peran serta masyarakat sangat krusial, karena masyarakat adalah pihak pertama yang bersentuhan langsung dengan objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB).

Baca: Menggali Sejarah Tugu Koperasi di Kota Tasikmalaya

“Tanpa partisipasi masyarakat, identifikasi dan pelestarian nilai budaya lokal akan berjalan lambat. Maka dari itu, kami mendorong sinergi yang kuat antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga kebudayaan,” ungkapnya.

Peneliti TACB Kota Tasikmalaya, Agus Wirabudiman
Doc. Foto: Istimewa koropak.co.id – Peneliti TACB Kota Tasikmalaya, Agus Wirabudiman

Saat ini, Tugu Koperasi telah ditetapkan oleh Wali Kota Tasikmalaya sebagai Cagar Budaya tingkat kota, dan kini tengah menempuh proses pemeringkatan ke tingkat provinsi.

“Data telah kami serahkan kepada dinas, dan tinggal menunggu jadwal sidang yang mempertemukan TACB kota dengan TACB provinsi. Bila lolos, maka Tugu Koperasi dapat diusulkan ke tingkat nasional melalui Gubernur,” katanya sebagaimana dilansir dari laman Radar.

Perlu diketahui, Tugu Koperasi merupakan satu-satunya tugu di Indonesia yang memiliki keterkaitan historis dengan Pasal 33 UUD 1945, menjadikannya simbol ekonomi kerakyatan yang sangat relevan. “Kami berharap, tugu ini kelak dapat menjadi ikon budaya nasional sekaligus destinasi wisata edukatif yang membanggakan Kota Tasikmalaya,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya pelestarian ini juga mendapat dorongan langsung dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra. Ia mengungkapkan bahwa Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX telah memberi sinyal positif untuk percepatan penetapan Tugu Koperasi sebagai cagar budaya nasional.

“Sudah ada perintah dari Menteri untuk melakukan kajian. Ini semangat baru untuk mengangkat sejarah koperasi yang berakar dari Tasikmalaya,” ujar Diky saat diwawancara, Senin 26 Mei 2025 lalu.

Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, menambahkan, pihaknya sedang memproses pengusulan resmi ke tingkat provinsi dan berharap momentum Hari Koperasi Nasional pada Juli dapat dimanfaatkan untuk percepatan penetapan.

“Tasik tak punya banyak potensi alam, jadi kami fokus ke potensi budaya sebagai destinasi. Tugu Koperasi bisa jadi terobosan wisata edukasi,” ujarnya.

Setelah Tugu Koperasi, Disporabudpar Kota Tasikmalaya bersama TACB akan mengkaji objek lainnya, seperti Lingga Yoni, Tugu Peta, dan Tugu Siliwangi, secara bertahap. Targetnya, dari 52 ODCB yang terdata, dua hingga tiga ditetapkan sebagai CB setiap tahunnya.

error: Content is protected !!