Actadiurna

Viral Situs Asing Jual Pulau RI, Pemerintah Angkat Suara

×

Viral Situs Asing Jual Pulau RI, Pemerintah Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada satu pun dasar hukum yang membolehkan penjualan atau privatisasi pulau di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali munculnya iklan penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui sejumlah situs asing.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.

Menurut Harison, pemanfaatan pulau-pulau kecil sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, maksimal 70 persen luas pulau boleh dimanfaatkan oleh pihak perorangan atau badan hukum, dengan syarat 30 persen sisanya wajib dialokasikan untuk area publik, konservasi, dan zona milik negara.

Harison menyebut mayoritas situs yang mengiklankan penjualan pulau berasal dari luar negeri, dan keabsahan klaim yang ditampilkan sulit diverifikasi. Ia menduga sebagian besar promosi tersebut dilakukan tanpa pemahaman hukum nasional Indonesia.

“Kita juga tidak tahu siapa yang memposting. Apakah orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan melaporkan bila menemukan praktik serupa.

Baca: Saat Regulasi Tak Mampu Lindungi Pulau-pulau Kecil yang Terancam Lenyap di Raja Ampat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya juga menekankan bahwa pulau atau tanah di Indonesia hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). “Kalau bentuknya Sertifikat Hak Milik, tidak boleh dimiliki orang asing,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Ia menjelaskan, jika hak pengelolaan diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB), badan hukum yang menerima harus berbadan hukum Indonesia. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut Nusron, kebijakan pembatasan pemilikan lahan dan pulau bertujuan untuk memastikan bahwa wilayah strategis, khususnya pulau kecil dan pesisir, tidak dikuasai satu pihak secara penuh. “Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujarnya.

Harison menambahkan, pemerintah mendorong koordinasi antarlembaga untuk memperkuat pengawasan wilayah pesisir. Ia juga menyebut pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga hak tanah dan mencegah penyalahgunaan klaim kepemilikan.

“Fokusnya bukan sekadar isu penjualan pulau, tapi perlindungan tanah negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” kata Harison.

error: Content is protected !!