Actadiurna

Kejari Tasikmalaya Sita 7.800 Ton Pupuk, Diduga Dijual ke Jawa Timur

×

Kejari Tasikmalaya Sita 7.800 Ton Pupuk, Diduga Dijual ke Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyita 7.800 ton pupuk dalam penggeledahan dua distributor yang diduga menyalahgunakan distribusi pupuk subsidi pada 2021–2024.

Aksi itu berlangsung Kamis, 3 Juli 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dan Purwaharja, Kota Banjar.

Kepala Kejari Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, mengatakan pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani lokal justru diduga dialihkan ke pihak lain dan dijual ke wilayah Jawa Timur. “Ada indikasi pupuk bersubsidi itu dioplos dan dikemas ulang tanpa label subsidi,” kata Heru dalam keterangan kepada wartawan sebagaimana dilansir dari laman Radar.

Modus ini, kata Heru, memungkinkan pelaku menjual pupuk dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16 miliar berdasarkan temuan selama periode 2021–2023.

Baca: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Komitmen untuk Raih WBBM

Dalam penggeledahan, kejaksaan turut mengamankan satu unit truk fuso, mobil Innova, sejumlah perangkat elektronik, dan dokumen keuangan penting. “Ini bagian dari instruksi Kejaksaan Agung dalam mendukung ketahanan pangan,” ujar Heru.

Kejari telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, termasuk petani, distributor, dan pejabat dinas pertanian. Penetapan tersangka, menurut Heru, akan dilakukan jika alat bukti telah lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menyebut barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut. “Kami akan pastikan apakah aliran pupuk itu menyalahi ketentuan distribusi dan merugikan petani,” katanya.

error: Content is protected !!