Actadiurna

Siap Disidang, Kejagung Rampungkan Kasus Marcella Santoso

×

Siap Disidang, Kejagung Rampungkan Kasus Marcella Santoso

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah merampungkan penyidikan perkara perintangan penyidikan yang melibatkan advokat Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya. Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Ya, hari ini (Senin, 7 Juli 2025) tahap II ke KN Jakpus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin siang.

Perkara ini berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan dua kasus korupsi besar: impor gula dan tata niaga timah. Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Marcella Santoso (MS), advokat
2. Junaedi Saibih (JS), advokat
3. Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV
4. M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army

Baca: Rekam Jejak OTT KPK dalam Proyek Jalan Sumut Rp231 M

Kejagung juga menyerahkan dua tersangka tambahan dalam perkara suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Mereka adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Dengan pelimpahan ini, total delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus suap yang menyeret lembaga peradilan. Enam di antaranya lebih dulu dilimpahkan pada 30 Juni 2025 lalu. Mereka antara lain:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan
2. Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim
4. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim
5. Wahyu Gunawan (WG), Panitera
6. Muhammad Syafei (MSY), Kepala Divisi Wilmar Group

Sementara itu, Kejagung juga menyatakan telah memasukkan unsur dugaan suap dalam memori kasasi perkara korupsi minyak goreng. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh penegakan hukum terhadap praktik mafia peradilan.

error: Content is protected !!