KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) bersama DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 7 Juli 2025. Mereka mempertanyakan lemahnya penegakan Perda terhadap maraknya toko modern yang beroperasi tanpa izin.
Ketua FK-GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutpi Lutpiansyah, mengatakan sejumlah minimarket di wilayahnya terindikasi melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern.
“Banyak minimarket yang belum mengantongi izin resmi tetapi sudah buka dan beroperasi seperti biasa. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Lutpi kepada wartawan sebagaimana dilansir dari laman Radar.
Ia menyoroti proses perizinan yang seharusnya ditempuh pelaku usaha, mulai dari rekomendasi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, hingga terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi teknis.
“Jangan sampai toko-toko ini hanya bermodalkan surat rekomendasi sementara, lalu bebas berdagang tanpa memenuhi persyaratan resmi,” ujarnya.
Wakil Bendahara DPD KNPI Tasikmalaya, Aris Romdoni, menambahkan bahwa pihaknya menemukan minimarket yang sudah dua kali mendapat surat peringatan dari dinas, masing-masing tertanggal 16 dan 21 Juni 2025. Namun, menurutnya, belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah.
“Fakta di lapangan, sudah ada pelanggaran yang jelas. Tapi tidak ada sanksi tegas. Kalau ini dibiarkan, artinya Perda hanya jadi pajangan,” kata Aris.
Baca: Perda Kawasan Tanpa Rokok Mangkrak, DPRD Kabupaten Tasik Didesak Segera Sahkan
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan minimarket ilegal mengancam kelangsungan pasar tradisional yang belum mampu bersaing dari segi modal dan sistem distribusi.
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya merespons desakan tersebut. Sekretaris Komisi I, Ending Sunaryo, menyatakan pihaknya mendukung penuh penertiban toko modern yang tak sesuai ketentuan.
“Perda mengatur jam operasional minimarket hanya sampai pukul 21.00. Ada sanksi progresif dari teguran hingga penutupan. Beberapa sudah ditindak, tapi belum optimal karena lemahnya penegakan,” ujarnya.
Ending mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga pelaku usaha dalam audiensi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025.
“Kita butuh solusi konkret, tidak cukup hanya diskusi. Semua pihak harus berkomitmen menegakkan aturan,” katanya.
FK-GMNU dan KNPI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari Pemkab Tasikmalaya. Mereka menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan yang selama ini diwakili oleh pasar tradisional.











