Actadiurna

Eks Pegawai BPR Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta

×

Eks Pegawai BPR Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini
Eks Pegawai BPR Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta
Doc. Foto: detikcom

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menetapkan seorang mantan pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Lelaki berinisial GG itu diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp500 juta untuk kepentingan bisnis pribadi.

Penetapan tersangka diumumkan Selasa, 8 Juli 2025. Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Yusnani SH MH sebelumnya telah menjanjikan penuntasan sejumlah kasus korupsi, termasuk di sektor perbankan daerah.

“Ini salah satu kasus yang kami ungkap secara serius,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra, kepada wartawan sebagaimana dilansir dari laman Radar.

GG, yang menjabat sebagai staf marketing, diberi tugas untuk menarik dana operasional pada 2024. Namun uang yang seharusnya disetorkan ke kas perusahaan itu tak pernah kembali. “Dana tersebut digunakan untuk bisnis pribadi. Bukan untuk kepentingan kantor,” ujar Eka.

Modus GG terungkap dalam proses penyidikan internal dan diperkuat oleh pemeriksaan jaksa. Menurut Kejari, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengakses dana perusahaan. Ia disebut telah bekerja selama 21 tahun di BPR tersebut.

Baca: Kejari Tasikmalaya Sita 7.800 Ton Pupuk, Diduga Dijual ke Jawa Timur

Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.

Kuasa hukum GG, Damas Afrianur, membenarkan bahwa kliennya tidak menyangkal dakwaan tersebut. “Kami akan mendampingi klien agar hak-haknya sebagai tersangka tetap dihormati. Proses hukum akan kami ikuti,” ujarnya.

Menurut Damas, uang yang diambil kliennya awalnya tidak seluruhnya digunakan. Namun saat hendak mengembalikan sebagian, perusahaan menolak karena jumlahnya tidak utuh. “Akhirnya uang itu habis digunakan,” kata Damas.

Uang yang digelapkan itu disebut dipakai GG untuk membiayai bisnis online. Namun, bisnis tersebut kandas setelah ia mengaku menjadi korban penipuan oleh rekan usahanya. “Kasus penipuan itu juga sudah dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Damas.

Kejari Kota Tasikmalaya menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.

error: Content is protected !!