KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK negeri di Tasikmalaya kembali menyisakan ironi. Di tengah euforia digitalisasi sistem zonasi dan afirmasi, praktik manipulatif justru membayangi jalannya seleksi.
Salah satunya adalah penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh sejumlah orang tua siswa yang sejatinya mampu secara ekonomi.
Puja Laksana, warga Indihiang, harus menelan kekecewaan saat anaknya gagal masuk SMAN 2 Tasikmalaya. Padahal, jarak rumahnya hanya sekitar 1,2 kilometer dari sekolah.
“Pada zona domisili anak saya memang gagal masuk dan harus bersaing dengan pemilik SKTM. Padahal, yang saya tahu beberapa orang tua pengguna SKTM itu justru dari kalangan mampu,” katanya sebagaimana dilansir dari laman Tempo, Rabu, 9 Juli 2025.
Gagalnya sang anak masuk sekolah negeri dekat rumah, memaksa Puja mendaftarkan ke sekolah lain dengan jarak dua kilometer. “Aneh, sekolah dekat rumah justru menolak dengan alasan penuh. Ini tidak adil,” tambahnya.
Baca: JPPI Kritik Sistem PPDB 2025 Ciptakan Diskriminasi Baru
SPMB yang semestinya membuka akses merata bagi siswa dari berbagai latar belakang, justru dibajak oleh mereka yang ingin mengambil jalan pintas. Di Kelurahan-kelurahan, permintaan SKTM melonjak tajam menjelang masa pendaftaran.
Fenomena ini menjadi perhatian Anne Yuniarti, pengamat pendidikan dari Tasikmalaya. Ia menyebut penyalahgunaan SKTM sebagai bentuk ketimpangan yang merampas hak anak-anak dari keluarga tidak mampu. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang moral dan keadilan sosial,” ujar Anne.
Menurutnya, kebijakan afirmatif seperti kuota SKTM memang penting untuk memperkuat akses pendidikan bagi kelompok rentan. Tapi, jika tidak disertai verifikasi yang ketat, celah penyalahgunaan akan terus terbuka.
“Saya jujur sedih melihat fenomena SKTM. Di satu sisi, ada anak dari keluarga miskin berjuang keras untuk pendidikan. Di sisi lain, keluarga mampu justru memalsukan status untuk keuntungan pribadi. Ini mencederai semangat keadilan,” katanya.
Anne menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah, termasuk audit SKTM dan evaluasi kebijakan zonasi. “Tanpa perbaikan sistem dan ketegasan dalam menindak pelanggaran, pendidikan akan terus dikangkangi oleh praktik curang,” pungkasnya.











