KOROPAK.CO.ID – SURABAYA – Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng menjadi sasaran pelemparan batu saat melintas di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 6 Juli 2025.
Aksi vandalisme tersebut menyebabkan kaca jendela kereta pecah dan melukai dua penumpang akibat serpihan kaca.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius.
“Mengacu pada Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan yang mengganggu penyelenggaraan perkeretaapian masuk ranah pidana,” kata Allan dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menambahkan, bila perbuatan tersebut menimbulkan korban atau membahayakan keselamatan, pelaku dapat dijerat Pasal 194 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca: Kisah Panjang Staatsspoorwegen dalam Transportasi Kereta Api
Menurut Allan, laporan atas insiden ini telah disampaikan kepada kepolisian oleh pihak operator, PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Kami berharap pelaku segera ditindak demi memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Kemenhub, kata Allan, telah menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke masyarakat dan peningkatan koordinasi antara aparat, pemerintah daerah, dan operator kereta api.
“Kereta api adalah fasilitas publik milik bersama yang harus dijaga, bukan dirusak,” kata dia.
Ia pun menyerukan keterlibatan publik dalam menjaga keamanan perjalanan kereta. “Keselamatan moda transportasi ini adalah tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat,” ujar Allan menegaskan.











