KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Salah satunya adalah Mohammad Riza Chalid, pengusaha yang dikenal sebagai broker minyak, yang kali ini diduga berperan sebagai beneficial owner dua perusahaan.
“Dari hasil penyidikan tim, kami menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Selain Riza Chalid, tersangka lain berasal dari jajaran ekskutif dan eks-pejabat tinggi Pertamina, termasuk mantan Direktur Pemasaran & Niaga Hanung Budya serta sejumlah manajer strategis dari lini pasok dan niaga minyak.
Qohar menjelaskan, para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola minyak yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah fantastis. Total kerugian negara dan perekonomian akibat praktik ini disebut mencapai Rp285 triliun, lebih tinggi dari estimasi awal yang disampaikan Kejagung pada 2023 sebesar Rp193,7 triliun.
“Berdasarkan penghitungan yang telah pasti dan nyata, nilainya mencapai Rp285,01 triliun,” ujar Qohar.
Daftar Tersangka Baru
Berikut sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:
1. Alfian Nasution (AN) – VP Supply dan Distribusi Pertamina (2011–2015), Dirut PT PPN (2021–2023)
2. Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
3. Toto Nugroho (TN) – SVP Integrated Supply Chain (2017–2018)
4. Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude & Product Trading ISC (2019–2020)
5. Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & New Business, Pertamina International Shipping
6. Hasto Wibowo (HW) – Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
7. Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021)
8. Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Baca: Mengulik Sejarah Gemilang Pertamina: 65 Tahun Melayani Kebutuhan Energi Indonesia
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penambahan ini, total ada 18 tersangka dalam perkara yang menyeret nama-nama besar di industri migas nasional tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Respons Pertamina
PT Pertamina, dalam pernyataan resminya, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan aparat hukum dan akan bersikap kooperatif.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas di tengah proses hukum yang berjalan.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari pengadaan dan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang yang diduga penuh rekayasa dalam kurun waktu lima tahun.
Kejagung menengarai adanya skema pembelian minyak yang merugikan negara, termasuk melalui penetapan harga tidak wajar dan pemanfaatan perusahaan perantara yang dikendalikan oleh pihak-pihak berkepentingan.
Pengusutan kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.











