KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi meningkatkan laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke tahap penyidikan. Laporan ini berangkat dari tuduhan ijazah palsu yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut dia, penyidik membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Jokowi dalam kapasitas sebagai pelapor dan korban. Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal. “Saksi-saksi dari pihak korban dan terlapor akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Baca: Hadiah Anggrek Prabowo untuk Ulang Tahun Jokowi
Pihak Jokowi merespons langkah hukum ini sebagai bukti validitas tuduhan yang dialamatkan kliennya. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan peningkatan status kasus menjadi penyidikan menandakan bahwa laporan kliennya berbasis fakta hukum.
“Ini menunjukkan bahwa pengaduan Pak Jokowi bukan sekadar reaksi emosional, melainkan respons terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana,” kata Rivai saat dihubungi Tempo, Jumat malam.
Rivai menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengawal proses ini hingga ke pengadilan. “Harapannya, nama baik Pak Jokowi yang sempat tercemar akibat tudingan ijazah palsu ini bisa dipulihkan lewat proses hukum,” ujarnya.
Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan terkait isu ijazah palsu Jokowi. Salah satunya dilayangkan langsung oleh Jokowi dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE. Tiga laporan lainnya juga sudah naik ke penyidikan, sementara dua lainnya telah dicabut oleh pelapor.











