KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) bekerja sama dengan Komisi X DPR RI menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) film Indonesia “Jumbo” dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di bioskop XXI Plaza Asia Tasikmalaya, Sabtu malam (12/7/2025).
Mengusung tema “Memajukan Budaya Menonton Sesuai Usia”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menyikapi pentingnya klasifikasi usia saat mengonsumsi tontonan audio-visual.
Acara ini diinisiasi oleh Anggota Komisi X DPR RI, H. Ferdiansyah, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Wakil Ketua LSF RI, Noorca M. Massardi, serta Ketua Subkomisi Sosialisasi LSF, Titien Setiawati, S.IP., M.I.Kom. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, mulai dari siswa SMA/SMK, mahasiswa, dosen, perwakilan instansi perbankan, hingga wartawan lokal.
Film Jumbo, merupakan sebuah film keluarga Indonesia karya Sutradara sekaligus Animator, Ryan Adriandhy yang sarat nilai edukatif dan emosional. Film ini mengangkat isu perundungan yang sering dialami oleh anak-anak, terutama mereka yang memiliki perbedaan fisik.
Film Jumbo juga memiliki pesan moral mengajarkan pentingnya menerima diri sendiri, berani menghadapi ketakutan, serta makna sejati dari persahabatan.
Tidak hanya menghibur, film ini juga memberikan pesan positif yang relevan dengan kehidupan anak-anak dan remaja masa kini, terutama tentang pentingnya kepercayaan diri dan keberanian dalam menghadapi tantangan hidup.
Dalam paparannya, Titien Setiawati, selaku Ketua Subkomisi Sosialisasi LSF menekankan bahwa setiap film yang ditayangkan secara publik wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). STLS merupakan bentuk jaminan negara bahwa konten yang ditayangkan telah melalui proses klasifikasi dan aman untuk dikonsumsi oleh khalayak sesuai usia.
Klasifikasi film di Indonesia terbagi menjadi empat kategori, yakni SU (Semua Umur), 13+ (Usia 13 tahun ke atas), 17+ (Usia 17 tahun ke atas), dan 21+ (Usia 21 tahun ke atas). Pihaknya mengajak para peserta untuk menjadi agen literasi sensor mandiri.
“Lebih dari 55% pelajar dan mahasiswa mengaku pernah menonton film yang tidak sesuai dengan klasifikasi usia mereka, menurut hasil penelitian LSF tahun 2022–2023,” jelas Titien.

Ia menambahkan, konten yang tidak sesuai usia dapat memberikan dampak nyata, bahkan ekstrem. “Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk memperhatikan klasifikasi sebelum menonton,” katanya.
H. Ferdiansyah mengungkapkan bahwa film nasional yang telah ditonton lebih dari 10 juta penonton ini merupakan karya anak bangsa yang patut dibanggakan. “Ini menjadi bukti nyata bahwa film Indonesia mampu hadir sebagai tontonan yang berkualitas, bernilai, dan membanggakan di mata publik,” jelasnya.
Namun, kegiatan malam ini, kata Ferdiansyah, tidak hanya sebatas pemutaran film, melainkan juga menjadi bagian dari sosialisasi pentingnya klasifikasi film di Indonesia.
“Klasifikasi ini sangat erat kaitannya dengan sensor mandiri yang didasarkan pada kategori usia. Masyarakat perlu memahami bahwa sensor mandiri adalah tanggung jawab pembuat film, sesuai dengan kriteria dan panduan yang telah ditetapkan oleh LSF,” ujarnya.
Ferdiansyah menambahkan, saat ini LSF tidak lagi melakukan pemotongan langsung terhadap film. Peran LSF telah bergeser menjadi lembaga edukatif yang memberi panduan dan pemahaman kepada para sineas tentang pentingnya sensor mandiri. Dengan demikian, para pembuat film diharapkan dapat menyesuaikan konten mereka dengan klasifikasi usia yang berlaku.
Baca: Kunjungi Ponpes Amanah Muhammadiyah Tasik, Mendikdasmen Bahas Pendidikan Karakter
“Saya pribadi sangat mengapresiasi kerja sama dan kolaborasi dari LSF, khususnya Kang Noorca dan Ibu Titien, dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Semoga kegiatan serupa bisa terus digelar secara berkelanjutan di Tasikmalaya dan sekitarnya,” harapnya.
Ia menuturkan bahwa di era digital, berbagai jenis tontonan sangat mudah untuk di akses. Bahkan tontonan itu bisa diakses oleh anak-anak tanpa batasan. “Tantangan kita bersama adalah memastikan bahwa tayangan yang dikonsumsi anak-anak sesuai dengan usia serta perkembangan psikologis mereka,” tuturnya.
Terkait peran Komisi X di bidang ekonomi kreatif, Ferdiansyah menegaskan dukungan penuh terhadap sektor yang berbasis budaya, termasuk perfilman. “Film tidak hanya sekadar menjadi hiburan, tetapi juga harus mengandung tontonan, tuntunan, dan edukasi, tiga pilar penting dalam tayangan berkualitas,” ungkapnya.

“Saya harap LSF tidak hanya hadir di kota besar, tapi juga aktif menjangkau daerah-daerah seperti Tasikmalaya, Garut, hingga pelosok lainnya. Masyarakat di daerah juga perlu akses terhadap edukasi tontonan sehat,” ujarnya.
Wakil Ketua LSF RI, Noorca M. Massardi, menyampaikan bahwa Lembaga Sensor Film secara konsisten melakukan sosialisasi terkait budaya sensor mandiri. Tujuan utamanya adalah mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilah dan memilih tontonan, sesuai dengan klasifikasi usia yang telah ditetapkan.
“Selain itu, LSF juga aktif memberikan literasi hukum kepada para sineas, mahasiswa, dan siswa sekolah vokasi. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman terhadap berbagai regulasi penting yang berkaitan dengan produksi dan distribusi film, seperti Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Lalu Lintas, serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” jelas Noorca.
Lebih lanjut, dalam proses berkarya, kebebasan berekspresi tentu harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Kebebasan ini harus diiringi dengan tanggung jawab, terutama dalam menghadirkan karya yang aman, mendidik, dan sesuai dengan norma sosial.
“LSF juga telah melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan mempermudah proses pendaftaran film secara daring. Kini, proses pengajuan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau. Dalam waktu maksimal tiga hari sejak pendaftaran, STLS sudah dapat diterbitkan,” katanya.
STLS ini, kata Noorca, memiliki peran krusial karena tidak hanya menjadi dasar hukum atas kelulusan sensor, tetapi juga melindungi karya dari potensi pembajakan dan pelanggaran hak cipta.
“Jika terjadi keberatan dari pihak tertentu terhadap isi film, LSF juga siap memberikan pendampingan hukum kepada pembuat film. Semoga kolaborasi antara LSF dan masyarakat terus terjalin dengan baik, serta kesadaran kolektif akan pentingnya sensor mandiri semakin tumbuh dan mengakar dalam kehidupan kita Bersama,” harapnya.
Acara ditutup dengan pemutaran film “Jumbo”, yang menjadi contoh bagaimana film lokal dapat menjadi media hiburan sekaligus edukasi ketika disesuaikan dengan klasifikasi usia yang tepat. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara, termasuk penjelasan mengenai proses sensor film.
LSF juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kampanye budaya sensor mandiri dengan slogan “Tontonlah Sesuai Usia”, yang disimbolkan dengan membentuk huruf “L” di tangan kanan mewakili “Literasi” dan “Lulus Sensor”.











