Actadiurna

Surat Sakti dan Domisili Fiktif Warnai SPMB 2025

×

Surat Sakti dan Domisili Fiktif Warnai SPMB 2025

Sebarkan artikel ini
Surat Sakti dan Domisili Fiktif Warnai SPMB 2025
Doc. Foto: Ilustrasi/Radar Bogor

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan. Tiap tahun, polemiknya nyaris tak berubah, dari sistem zonasi yang dikritik, hingga praktik titipan dan manipulasi data yang terus berulang.

Di tengah semangat pemerataan akses pendidikan, celah demi celah masih dimanfaatkan oleh sebagian pihak, menunjukkan bahwa integritas belum sepenuhnya menjadi fondasi dalam proses seleksi.

Sorotan tajam datang dari Cilegon, Banten. Sebuah memo berkop resmi DPRD Provinsi Banten mendadak viral di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah negeri, berisi permohonan halus untuk “dibantu dan ditindaklanjuti.” Yang menandatangani bukan orang sembarangan.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, lengkap dengan stempel lembaga legislatif. Saat dikonfirmasi, Budi tak menampik. Ia mengakui surat itu berasal darinya, namun berdalih hanya meneruskan titipan staf. “Saya hanya membantu,” ujarnya singkat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Sementara di Bandung, aroma pelanggaran datang dalam rupa yang berbeda. Sepuluh siswa yang sebelumnya dinyatakan lulus di SMAN 3 Bandung terpaksa dicoret dari daftar karena terbukti menggunakan alamat palsu. Setelah dilakukan verifikasi faktual, pihak sekolah menemukan bahwa domisili yang digunakan tidak sesuai kenyataan.

Baca: JPPI Kritik Sistem PPDB 2025 Ciptakan Diskriminasi Baru

Ketua Panitia SPMB SMAN 3 Bandung menegaskan, pencabutan kelulusan ini adalah bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan. “Kami ingin menjaga kepercayaan publik. Jika kami biarkan, ini jadi preseden buruk,” katanya.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa akses pendidikan masih sarat kepentingan, gengsi, dan praktik tak sehat. Nama besar sekolah favorit kerap menjadikan orang tua rela menghalalkan segala cara, baik lewat jalur kekuasaan, maupun manipulasi administratif.

Pakar pendidikan dari UPI Bandung, Dr. Tanti Wulandari, menyebut fenomena ini sebagai ironi. “Sistem bisa diatur seketat apa pun, tapi jika budaya curang dan mental titipan masih hidup, maka masalahnya bukan lagi soal regulasi, tapi soal etika kolektif,” katanya.

Tahun demi tahun, sistem PPDB terus diperbarui. Zonasi, prestasi, afirmasi, semua dicoba. Tapi selama praktik “siapa kenal siapa” dan “alamat bisa diatur” masih dilestarikan, keadilan dalam pendidikan hanya akan jadi jargon di atas kertas.

Sumber: KostaTV

error: Content is protected !!