KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Terminal Tipe A Indihiang, Kota Tasikmalaya, berdiri megah di sisi timur kota. Namun kemegahannya kini seperti menyimpan luka: sunyi, sepi, kehilangan fungsinya sebagai simpul utama mobilitas masyarakat. Bangunan itu lebih sering disebut sebagai saksi bisu ketidakpatuhan.
Hari-hari sepi di Terminal Indihiang mulai dipertanyakan. Bukan oleh elite, tapi oleh anak-anak muda yang vokal. Adalah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) yang membawa isu ini ke meja parlemen lokal. Mereka mendesak satu hal: “Aktifkan kembali Terminal Indihiang sebagai tempat naik-turun penumpang yang sah.”
Isu ini telah dikawal selama tiga bulan terakhir. Dan pada Jumat, 4 Juli 2025, tuntutan itu digulirkan secara resmi dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya.
Audiensi itu bukan pertemuan biasa. Sejumlah agen bus ternama seperti Primajasa, Budiman, dan Doa Ibu turut hadir. Mereka duduk berdampingan dengan legislator dan aktivis muda. Mendengar, berdiskusi, bahkan berargumen.
Sapma PP semula menduga terminal mati suri akibat kelalaian pemerintah. Namun penyelidikan mandiri mereka menunjukkan pola yang lebih kompleks. Muhamad Kadavi, Ketua Sapma PP, menyebut praktik ilegal agen atau pengusaha bus sebagai akar persoalan.
“Kami menyimpulkan, biang keladinya adalah praktik ilegal agen bus. Mereka jadikan pool sebagai tempat naik-turun penumpang, bukan terminal. Dan itu jelas melanggar aturan,” tegas Kadavi.
Fenomena ini terekam di berbagai titik. Pool bus seperti Budiman dan Primajasa ramai aktivitas, sementara Terminal Indihiang justru lengang, tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca: Viman Alfarizi Bahas Peningkatan Aktivitas di Terminal Tipe A Indihiang
Direktur Operasional Primajasa, H. Adam Mulyana, tak menampik adanya pergeseran fungsi. Ia menyebut preferensi masyarakat sebagai penyebab utama. “Kalau masyarakat lebih nyaman naik dari pool, ya kami ikuti. Tapi kalau ada aturan jelas dan penertiban, kami siap patuhi,” ujar Adam.
Namun, Sapma PP menolak argumen kenyamanan sebagai alasan pembenaran pelanggaran. “Terminal bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban. Hanya Terminal Tipe A yang sah untuk naik dan turun penumpang. Itu diatur dalam regulasi,” tegas Kadavi lagi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menyatakan bahwa meski terminal berada di bawah kewenangan pusat, pemerintah daerah tetap punya tanggung jawab.
“Agen bus hanya boleh menjual tiket. Kegiatan naik-turun penumpang hanya boleh dilakukan di Terminal Tipe A. Itu aturan. Soal garasi atau bangunan lain, izinnya tetap di daerah,” kata Anang.
Sapma PP tak berhenti pada audiensi lokal. Mereka menyiapkan surat resmi ke Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertemuan dengan Wali Kota Tasikmalaya juga tengah dijadwalkan. Satu tujuan mereka: penegakan aturan dan pemulihan fungsi terminal sebagai ruang publik legal.
Terminal bukan sekadar bangunan fisik. Ia simbol keteraturan, legalitas, dan kehadiran negara dalam sektor transportasi. Ketika pengusaha bus, wakil rakyat, dan mahasiswa sudah bersuara, yang kini dibutuhkan hanya satu hal: ketegasan dari pemerintah.
Sumber: KostaTV











