Actadiurna

Ada Luka yang Tak Pernah Kering di Balik Tragedi Lumpur Lapindo

×

Ada Luka yang Tak Pernah Kering di Balik Tragedi Lumpur Lapindo

Sebarkan artikel ini
Ada Luka yang Tak Pernah Kering di Balik Tragedi Lumpur Lapindo
Doc. Foto: Reuters

KOROPAK.CO.ID – SIDOARJO – Tak ada yang menyangka, ladang pengeboran gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, akan menjadi titik lahir salah satu tragedi lingkungan terbesar dalam sejarah Indonesia. Sejak 29 Mei 2006, tanah di sana terus memuntahkan lumpur panas tanpa henti, menenggelamkan rumah, sekolah, dan harapan ribuan warga.

Tapi di balik semburan itu, bukan hanya lumpur yang muncul ke permukaan, melainkan juga wajah asli relasi antara kekuasaan, modal, dan korban.

Biasanya bencana hadir lewat tangan alam, gempa, tsunami, atau letusan gunung. Tapi bencana Lumpur Lapindo tidak demikian. Ia lahir dari kelalaian manusia, diperparah oleh sistem yang rapuh, dan kekuasaan yang lebih condong melindungi pemodal dibanding rakyat.

Malam 29 Mei 2006 menjadi titik awal petaka. Semburan lumpur muncul sekitar 150 meter dari sumur pengeboran Banjar Panji 1 milik PT Lapindo Brantas. Dua hari setelah gempa mengguncang Yogyakarta, semburan setinggi 50 meter itu awalnya dianggap anomali alam. Namun, dokumen teknis membantah narasi tersebut.

Sejak 18 Mei, PT Medco Energy, rekan usaha Lapindo dengan 32% saham telah memperingatkan agar sumur dilindungi casing tambahan. Peringatan itu diabaikan. Pengeboran berlanjut hingga 9.297 kaki tanpa pengaman memadai. Pada 27 Mei, lumpur pengeboran hilang tanpa jejak, dan tekanan bawah tanah meningkat. Dua hari kemudian, Porong mulai retak.

Tanggul-tanggul dibangun, namun semuanya terlambat. Pada awal Juni, semburan mencapai 5.000 meter kubik per hari. Pada Agustus, sedikitnya 25 ribu warga harus mengungsi.

Dua desa yakni Siring dan Jatirejo hilang dari peta. Fasilitas umum, rumah, bahkan jalur utama tol dan rel kereta api ikut lumpuh. Ledakan pipa gas Pertamina menewaskan 17 orang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp45 triliun. Namun yang lebih pelik, adalah siapa yang harus bertanggung jawab.

Lapindo dan sebagian pejabat menyebut gempa Yogyakarta sebagai penyebab. Namun, mayoritas ahli geologi menyanggah. Dalam konferensi internasional di Cape Town, 42 pakar menyatakan kelalaian teknis sebagai biang keladi.

Audit BPK 2007 mendukung temuan itu, prosedur pengeboran diabaikan, sistem penahan tekanan tidak dipasang, dan peringatan diacuhkan. Meski demikian, narasi resmi berubah. Semburan lumpur dinyatakan sebagai “bencana alam”, bukan kesalahan korporasi.

Perlahan, nama “Lumpur Lapindo” diubah jadi “Lumpur Sidoarjo”. Sebuah upaya branding yang dianggap menghapus jejak tanggung jawab. Beberapa media ikut menyesuaikan narasi, namun sebagian tetap konsisten menyebut, ini kesalahan Lapindo.

Baca: Kilas Balik Tragedi Lumpur Lapindo 29 Mei 2006

Di sisi lain, upaya hukum terhadap petinggi Lapindo kandas. Mahkamah Agung menyatakan semburan sebagai bencana alam. DPR pun mengamini. Tak satu pun pejabat atau eksekutif korporasi dihukum.

Lapindo Brantas adalah anak usaha Energi Mega Persada, milik Bakrie Group. Abu Rizal Bakrie, tokoh utama grup tersebut, saat kejadian menjabat sebagai Menko Kesra. Artinya, tangan yang seharusnya menolong korban juga pemilik perusahaan penyebab bencana.

Lapindo sempat berniat melepas saham ke perusahaan cangkang di British Virgin Islands, langkah yang memicu kecurigaan publik sebagai upaya “cuci tangan”.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres No. 13/2006, yang menyatakan Lapindo wajib menanggung seluruh kerugian. Skema ganti rugi dibuat. Namun pelaksanaannya tak mulus. Warga hanya menerima 20% pembayaran di awal, sisanya dicicil.

Lebih parah lagi, warga di luar Peta Area Terdampak (PAT) tak mendapat ganti rugi. Pemerintah lantas turun tangan melalui Perpres 2008, memakai dana APBN atas nama “kemanusiaan”. Perlahan, negara menjadi penyelamat korporasi.

Pada 2015, pemerintah bahkan menggelontorkan dana talangan Rp773 miliar untuk menyelesaikan pembayaran kepada korban. Tapi menurut BPK, hingga 2019, Lapindo baru mengembalikan Rp5 miliar dari total utang Rp1,9 triliun—hanya 0,3%. Sisanya? Belum jelas.

Nyaris dua dekade berlalu, semburan belum berhenti. Gunung lumpur kecil terbentuk di tengah Porong. Sebanyak 16 desa hilang, ratusan hektare lahan mati, dan ribuan orang kehilangan pekerjaan. Setidaknya 30 pabrik tutup.

Pemerintah tetap menyebut ini sebagai bencana alam. Tapi fakta bahwa uang negara digunakan untuk menambal kerugian perusahaan memperjelas satu hal, ini bukan soal gempa, tapi soal kegagalan sistem dan keberpihakan negara.

Lumpur Lapindo adalah tragedi politik dan ekonomi. Ia mencerminkan bagaimana hukum bisa dibengkokkan, bagaimana modal bisa menyetir narasi, dan bagaimana korban bisa dilupakan ketika yang dilawan adalah kekuasaan.

Lumpur Lapindo bukan hanya semburan panas dari perut bumi. Ia adalah simbol dari kejahatan struktural yang dibiarkan mengalir, hingga hari ini. Ketika pejabat menjadi pemilik korporasi, ketika negara memilih diam atau membantu yang salah, maka keadilan hanyalah fatamorgana. Menolak lupa. Sebab lupa adalah bentuk pengkhianatan terhadap korban.

Sumber: KostaTV

error: Content is protected !!