KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Adriana Angela Brigita, terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online Kominfo, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.
Di hadapan majelis hakim, Brigita menyatakan bahwa ia pernah diminta oleh mantan kuasa hukumnya untuk menyeret nama Budi Arie Setiadi, kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), ke dalam pusaran kasus ini.
Pernyataan itu disampaikan dengan suara bergetar. Brigita, yang merupakan istri dari terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mantan pejabat di Kominfo menyebut dirinya sempat dijadikan “alat tukar” untuk menggantikan nama besar yang gagal diseret ke meja hijau.
“Saya cuma mengingat satu kalimat dari mantan pengacara saya: saya buat alat tukar kepala dengan Budi Arie,” kata Brigita sambil menangis dalam ruang sidang.
Menurut Brigita, mantan pengacaranya pernah memintanya membujuk sang suami agar menyebut nama Budi Arie dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan menyatakan bahwa mantan menteri itu menerima Rp14 miliar dari praktik pelindungan situs judi online. Jika itu dilakukan, Brigita diyakinkan bisa lepas dari jerat hukum.
“Sempat dikatakan, ‘Ibu bilang saja ke suami, Pak Budi Arie sudah terima 14 miliar. Ibu keluar dari kasus ini.’ Tapi Pak Tony bilang, itu tidak pernah terjadi,” ujar Brigita, mengulang percakapan yang ia klaim pernah terjadi antara dirinya, suami, dan pengacara.
Brigita mengaku kebingungan mengapa dirinya didudukkan sebagai terdakwa. Ia bahkan menuding BAP yang menjadi dasar penahanannya telah dimanipulasi. “Saya menandatangani semua BAP tanpa membaca ulang. Saat itu hati saya hancur,” katanya.
Baca: PPATK Temukan Dana Bansos Mengalir ke Judol dan Terorisme
Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, membenarkan bahwa kliennya sempat menerima uang yang ditujukan untuk Budi Arie, namun mengklaim dana tersebut tidak pernah diberikan. “Sudah ada alokasi dana untuk Pak Menteri, tapi tidak sampai. Tony tidak menyampaikan atau menyerahkan dana itu,” ujarnya kepada wartawan di sela sidang, Senin, 14 Juli 2025.
Christian juga mengakui bahwa kode “PM” dalam komunikasi internal Tony dan rekannya mengacu pada “Pak Menteri”, namun menegaskan tidak ada realisasi. “Hanya jadi catatan saja,” ujarnya.
Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam pusaran perkara sejak kasus ini mulai diusut Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun, Budi Arie membantah keras segala tudingan. Ia menyebut tak pernah ada pertemuan atau komunikasi dengan para terdakwa terkait aliran dana dari situs-situs ilegal tersebut.
“Tidak ada aliran dana ke saya. Tidak pernah ada perintah, arahan, apalagi pembagian uang,” kata Budi Arie dalam pernyataan tertulis. Ia mengklaim tuduhan itu hanya upaya para terdakwa untuk “jual nama menteri agar dagangannya laku”.
Menurut Budi Arie, ketegasannya dalam memberantas judi online sudah terekam dalam berbagai kebijakan selama menjabat Menkominfo. “Silakan dicek jejak digital saya. Justru saya yang memperketat pemblokiran situs-situs itu,” ujarnya.
Kasus ini masih terus berlanjut. Publik kini menanti arah penyelidikan lanjutan, terutama soal dugaan manipulasi BAP serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.
Brigita dan Tony sama-sama didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.











