KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan jam masuk sekolah dimulai pukul 07.00 WIB, berbeda dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong masuk sekolah lebih pagi.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0023 Tahun 2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi di Kabupaten Tasikmalaya masih menetapkan waktu pembelajaran pukul 07.00 WIB. Masih seperti semula,” kata Jani Maulana, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana dilansir dari detikjabar, Jumat, 18 Juli 2025.
Sikap ini berbeda dengan instruksi Gubernur Jawa Barat yang menghendaki kegiatan belajar dimulai pukul 06.30 WIB. Namun Pemkab Tasikmalaya memilih tidak mengikuti ketentuan tersebut, dengan alasan geografis dan kondisi sosial masyarakat.
Aturan Jam Belajar: Dari PAUD hingga SMP
Surat edaran tersebut mengatur secara rinci jam belajar efektif pada setiap jenjang pendidikan:
– PAUD dimulai pukul 07.30 WIB.
– SD dan SMP dimulai pukul 07.00 WIB dari Senin hingga Kamis.
– Pada hari Jumat, pembelajaran dimulai lebih siang, yakni pukul 07.30 WIB untuk PAUD dan tetap pukul 07.00 WIB untuk SD dan SMP, dengan durasi lebih singkat.
Baca: Kota Tasikmalaya Atur Ulang Jam Sekolah, Tidak Saklek Pukul 06.30 WIB
– Khusus untuk SD kelas 1, Senin sampai Kamis dijalankan minimal 5 jam pelajaran (JP) per hari. Satu JP berdurasi 35 menit. Pada Jumat, durasinya dikurangi menjadi minimal 4 JP.
– SD kelas 2 hingga kelas 6 menjalani 7 JP per hari dari Senin sampai Kamis, dan 6 JP pada Jumat. Durasi tetap sama, 35 menit per JP.
– Adapun jenjang SMP mendapat durasi lebih panjang. Dari Senin hingga Kamis minimal 8 JP per hari dengan durasi 40 menit per JP, dan pada Jumat minimal 6 JP dengan durasi masing-masing 35 menit.
“Semua sudah diatur dalam surat edaran dari Pak Bupati,” kata Jani.
Faktor Geografis Jadi Pertimbangan
Menurut Jani, keputusan untuk tidak mengubah jam masuk sekolah menjadi lebih pagi mempertimbangkan kondisi geografis Tasikmalaya yang cukup berat. Banyak pelajar di daerah ini yang harus berjalan kaki jauh menuju sekolah.
“Masih banyak anak-anak yang jalan kaki. Rata-rata setengah jam, bahkan ada yang lebih dari satu jam. Karena itu, kami tetap menetapkan pembelajaran mulai pukul 07.00,” ujar Jani.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh sekolah negeri di Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan sekolah swasta diimbau menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing.











