Actadiurna

Ramai-Ramai Rekening Diblokir, PPATK Dianggap Buat Sensasi

×

Ramai-Ramai Rekening Diblokir, PPATK Dianggap Buat Sensasi

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank tidak aktif selama tiga bulan atau lebih menuai reaksi keras dari publik dan parlemen. Langkah ini dianggap gegabah, sensasional, dan menimbulkan keresahan.

Pemblokiran diberlakukan terhadap rekening dorman yakni rekening tanpa aktivitas transaksi dalam rentang waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Alasannya, PPATK mengklaim menemukan banyak rekening jenis ini disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang, penipuan, hingga judi online.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian unggahan akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin, 28 Juli 2025.

Namun, reaksi publik terutama di media sosial tidak main-main. Banyak warganet mengaku terkejut mendapati rekening mereka diblokir padahal tidak pernah terlibat transaksi mencurigakan.

Dana Aman, Tapi Reaksi Publik Tak Terhindarkan

PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening tidak akan hilang dan nasabah tetap memiliki hak penuh atas uangnya. Pemblokiran disebut hanya bersifat sementara sebagai langkah preventif.

Nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali melalui formulir daring, yang akan diproses bersama pihak bank maksimal dalam 20 hari kerja. Meski demikian, tak sedikit pihak menilai kebijakan ini terlalu berlebihan.

Baca: PPATK Temukan Dana Bansos Mengalir ke Judul dan Terorisme

DPR: Jangan Asal Blokir, Jangan Bikin Gaduh

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyebut langkah PPATK sebagai kebijakan sensitif yang berpotensi memicu kepanikan publik. “Kita akan rapat kerja dengan PPATK usai reses. Ini isu sensitif, dan publik perlu tahu: apa tujuan pemblokiran ini? Apa dasar hukumnya?” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan.

Senada dengan Hinca, Rudianto Lallo menegaskan bahwa kebijakan seperti ini seharusnya menyasar transaksi mencurigakan, bukan sekadar rekening yang lama tidak aktif. “Kebijakan yang bikin gaduh sebaiknya ditunda. Harus jelas manfaat dan tujuannya,” ujar Rudianto saat dihubungi, Senin.

Bahkan, Nasir Djamil mengkritik keras pendekatan PPATK. Ia menilai negara seharusnya melindungi hak warga atas hartanya, kecuali terbukti berkaitan dengan tindak pidana. “Jangan buat sensasi. Kalau uang itu tidak ada kaitan dengan kejahatan, mengapa harus diblokir?” katanya.

Nasir menyebut, menyimpan uang dalam jangka panjang bukanlah hal ilegal. “Bisa jadi itu dana untuk biaya anak menikah atau persiapan politik 2029. Tak perlu diblokir hanya karena tidak aktif tiga bulan,” ujarnya.

Akankah PPATK Revisi Kebijakan?

Hingga kini, PPATK belum merespons kritik anggota dewan secara langsung. Namun mereka menekankan bahwa kebijakan ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masih terbuka kemungkinan PPATK akan memberikan klarifikasi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR dalam waktu dekat.

error: Content is protected !!