Muasal

Asal Usul hingga Fakta Sound Horeg yang Lagi Ramai Disorot Publik

×

Asal Usul hingga Fakta Sound Horeg yang Lagi Ramai Disorot Publik

Sebarkan artikel ini
Asal Usul hingga Fakta Sound Horeg yang Lagi Ramai Disorot Publik
Doc. Foto: beritabanten.com

KOROPAK.CO.ID – Istilah “Sound Horeg” mendadak menjadi buah bibir. Suara bising yang dulunya dianggap bagian dari hiburan rakyat di pelosok Jawa Timur kini berhadapan dengan stempel haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Alasannya: mengganggu ketertiban umum dan merusak harmoni sosial.

Fatwa ini diumumkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam sebuah pernyataan di Asrama Haji Jakarta Timur, Sabtu, 26 Juli 2025. “Jangan dibiarkan hanya karena alasan ekonomi, sementara kelompok masyarakat besar merasa dirugikan,” ujarnya.

Suara Gegap, Komunitas Berguncang

Secara teknis, Sound Horeg adalah sistem pengeras suara bertenaga tinggi. Ia mampu memproduksi dentuman musik elektronik yang menggema hingga radius kilometer. Di banyak daerah di Jawa Timur dari Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, hingga Surabaya, Sound Horeg tak ubahnya festival jalanan: lantang, atraktif, dan ramai.

Kata “Horeg” sendiri berasal dari Bahasa Jawa Kuno, bermakna “guncangan” atau “getaran”. Dalam praktiknya, guncangan yang dimaksud bukan sekadar metafora. Banyak yang menyebut dentuman sound ini mampu mengguncang lantai rumah, bahkan kaca jendela.

Laporan dalam jurnal hukum menyebut fenomena ini telah menimbulkan keresahan sosial. Suara kerasnya memicu gangguan pendengaran, kecemasan, bahkan klaim kerusakan bangunan.

Dari Hiburan Rakyat ke Ajang Adu Gengsi

Baca: Berkah dan Pahala dalam Tradisi Ngater Kajien di Desa Gili Ketapang

Awalnya, Sound Horeg adalah bagian dari kegiatan komunitas, semacam pesta rakyat. Namun, berkembang menjadi tren kompetisi tidak resmi: adu sound system. Pemilik sound besar mengadu kekuatan dentuman dalam acara terbuka.

Tak sedikit pemilik Sound Horeg menghabiskan dana puluhan juta rupiah untuk membangun sistem audio. Bahkan, lagu yang diputarkan kerap dipesan khusus dan menjadi hak milik si pemesan, sebuah bentuk eksklusivitas budaya yang langka.

Fatwa Haram, Antara Keseimbangan Sosial dan Ruang Ekspresi

Bagi sebagian masyarakat, fatwa haram ini seperti menyiram air ke bara kecil. Sementara sebagian lainnya merasa lega. “Fatwa ini bukan semata agama, tapi menjaga keseimbangan sosial,” ujar Niam.

MUI menyebut suara bising ini tak bisa lagi ditoleransi jika sudah mengganggu ketenangan publik. Apalagi, dalih ekonomi sering kali menjadi pembenaran untuk tetap menggencarkan kegiatan itu. “Pemerintah diminta bersikap tegas,” kata Niam.

Sejauh ini belum ada regulasi nasional yang secara khusus mengatur soal batas kebisingan hiburan komunitas seperti Sound Horeg. Namun, fatwa MUI ini bisa jadi sinyal awal bagi perumusan kebijakan yang lebih berpihak pada ketertiban umum tanpa mematikan budaya lokal.

error: Content is protected !!