KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencana pemblokiran sementara terhadap rekening tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama sedikitnya tiga bulan berturut-turut.
Langkah tersebut, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bertujuan memperkuat verifikasi perbankan serta mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan finansial.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi,” demikian pernyataan resmi PPATK, Selasa, 29 Juli 2025.
Terdapat tiga kriteria utama rekening yang akan dikenai pemblokiran sementara:
1. Rekening Dormant Terkait Tindak Pidana
Termasuk di dalamnya rekening hasil jual beli ilegal, peretasan, atau aktivitas melawan hukum lainnya.
2. Rekening Penerima Bansos yang Tidak Aktif
Baca: Ramai-Ramai Rekening Diblokir, PPATK Dianggap Buat Sensasi
Rekening yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial, namun tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.
3. Rekening Instansi Pemerintah dan Bendahara Pengeluaran
Rekening kategori ini seharusnya aktif dan terpantau, namun jika dinyatakan dormant, juga masuk dalam kriteria blokir.
Ivan menegaskan bahwa rekening nganggur rawan disalahgunakan, mulai dari tindak pidana korupsi hingga transaksi narkotika. “Kami telah meminta perbankan segera melakukan verifikasi data nasabah,” ujarnya.
Masyarakat yang terdampak pemblokiran dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
PPATK juga memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun. “Uang nasabah 100 persen utuh,” tutup Ivan.











