KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menginstruksikan penindakan tegas terhadap keberadaan minimarket ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
Langkah ini diambil menyusul temuan adanya puluhan gerai yang beroperasi tanpa izin resmi. “Kalau masih membandel dan tidak mengurus perizinan, harus ditindak tegas,” kata Cecep, sebagaimana dilansir dari laman RRI, Selasa, 29 Juli 2025.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asisten Daerah I, serta sejumlah dinas teknis terkait.
Satgas ini diberi mandat untuk menelusuri dan menangani legalitas minimarket secara menyeluruh.
“Penertiban harus mengacu pada prosedur yang jelas dan dasar hukum yang kuat,” ujar Cecep. Ia menegaskan, langkah hukum tetap akan ditempuh jika pelanggaran terus berlangsung.
Baca: Minimarket Ilegal Marak, FK-GMNU dan KNPI Tasik Desak DPRD Tegakkan Perda
Kepada minimarket yang telah mengantongi izin, pemerintah daerah menjanjikan perlindungan dan pengawasan. “Yang tertib dijaga, yang belum ditertibkan. Kalau tetap melanggar, bisa kami tutup,” katanya.
Data dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencatat, sedikitnya terdapat 47 minimarket yang beroperasi tanpa izin usaha hingga saat ini. Namun belum ada satu pun yang ditindak.
Kebijakan ini mendapat sorotan publik mengingat menjamurnya minimarket modern yang kerap dituding menyingkirkan pelaku usaha mikro di tingkat desa dan kecamatan.
Cecep menyatakan, penataan minimarket tak hanya soal legalitas, tetapi juga keadilan ekonomi bagi pelaku UMKM.











