KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Maraknya minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya menuai kritik dari Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU). Organisasi kepemudaan itu menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah membuka ruang bagi menjamurnya gerai ritel modern tanpa izin resmi.
Ketua FK GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah, menyebut instansi terkait belum menunjukkan langkah konkret dalam menertibkan puluhan minimarket yang beroperasi secara ilegal. Ia menilai ada indikasi pembiaran yang sistematis terhadap pelanggaran tersebut.
“Setiap minimarket baru seharusnya mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perdagangan. Kalau tetap beroperasi tanpa izin, berarti ada yang lalai atau sengaja membiarkan,” kata Lutfi, Rabu, 30 Juli 2025, dikutip dari laman Radar Tasikmalaya.
Lutfi juga menyoroti inkonsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025. Ia menilai penertiban masih bersifat simbolik dan belum menyentuh seluruh pelanggar. “Kami menuntut penegakan perda yang adil dan menyeluruh. Jangan hanya menutup satu dua gerai, sementara yang lain tetap bebas beroperasi,” ujarnya.
FK GMNU menyoroti tiga instansi utama yang dinilai paling bertanggung jawab: Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK), serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
Lebih jauh, Lutfi mengingatkan agar langkah penertiban tidak dijadikan alat pencitraan menjelang momen politik. “Jangan sampai ini hanya jadi panggung elektoral bagi Bupati, Wakil Bupati, atau anggota DPRD. Kami butuh kebijakan yang tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Baca: Minimarket Ilegal Terancam Disegel Pemkab Tasik
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya mulai mengambil langkah tegas. Sedikitnya tiga minimarket disegel karena beroperasi tanpa izin lengkap. Ketiganya adalah Alfamart Mangunreja, Alfamart II Singaparna, dan Indomaret Singaparna.
“Ketiganya belum memiliki izin lengkap, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tasikmalaya, Neni Nuraeni.
Menurut Neni, penyegelan dilakukan setelah prosedur administratif dijalankan, termasuk tiga kali surat peringatan. “Sudah kami peringatkan, tapi tak ada tindak lanjut, maka dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Satpol PP menyatakan proses penertiban akan terus berlanjut seiring laporan dan koordinasi dengan dinas teknis. “Kami harap pelaku usaha mematuhi regulasi agar kegiatan usaha berjalan secara sah,” kata Neni.
Isu ini mencuat setelah sejumlah warga menemukan minimarket tak berizin tetap beroperasi. Laporan masyarakat kemudian bergulir hingga dibahas dalam rapat DPRD. Dari total 47 minimarket ilegal yang terdata, baru sebagian kecil yang ditindak.











