Actadiurna

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Transaksi Judi Online Langsung Terjun Bebas

×

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Transaksi Judi Online Langsung Terjun Bebas

Sebarkan artikel ini
PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Transaksi Judi Online Langsung Terjun Bebas
Doc. Foto: Ilustrasi/MPN Indonesia

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya dibekukan. Rekening-rekening tersebut sebelumnya dikategorikan sebagai dormant atau tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan.

Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi PPATK untuk membendung tindak pidana, khususnya perjudian online yang kian marak.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah dari potensi kejahatan keuangan. “Sudah puluhan juta rekening yang dibuka kembali. Totalnya lebih dari 28 juta,” ujar Natsir saat ditemui wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Natsir memastikan dana dalam rekening tetap aman. Ia menegaskan bahwa proses pembukaan rekening berlangsung bertahap, dan meminta masyarakat tidak panik. “100 persen uang nasabah aman,” katanya.

Transaksi Judol Turun 70 Persen

Langkah PPATK membekukan rekening tak aktif terbukti berdampak signifikan terhadap ekosistem perjudian online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa nilai transaksi setoran (deposit) judi daring turun drastis dari semula Rp5 triliun menjadi hanya sekitar Rp1 triliun.

“Begitu rekening dormant dibekukan, transaksi judi online langsung nyungsep lebih dari 70 persen,” kata Ivan. Menurutnya, penurunan tajam ini menjadi bukti bahwa rekening-rekening tidur kerap dijadikan kanal transaksi ilegal.

Ivan menambahkan bahwa rekening yang telah dibuka kembali telah melalui proses verifikasi menyeluruh, termasuk pengecekan kelengkapan dokumen dan identitas pemilik. “Rekening yang memang layak diaktifkan kembali, langsung kami buka,” ujarnya.

Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan

PPATK menjelaskan bahwa rekening tidak aktif kerap menjadi sasaran empuk kejahatan finansial. Dalam beberapa kasus, rekening ini digunakan sebagai wadah pencucian uang, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.

“Dana di rekening dormant bisa diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun oleh pihak luar,” ujar Natsir Kongah.

Baca: 3 Jenis Rekening Ini Jadi Target Blokir PPATK

Ia juga menyebut adanya jual beli rekening dan penggunaan nama samaran (nominee) sebagai modus yang marak terjadi.

Menurutnya, pemblokiran bersifat preventif dan bertujuan mendorong nasabah melakukan verifikasi ulang agar rekening mereka tidak disalahgunakan. “Langkah ini melindungi kepentingan nasabah dan mendukung transparansi sektor keuangan,” katanya.

Langkah Reaktivasi

PPATK mengimbau masyarakat yang rekeningnya diblokir agar segera melakukan proses reaktivasi. Berikut ini langkah-langkah yang harus ditempuh:

1. Mengisi formulir keberatan atas penghentian transaksi melalui tautan bit.ly/FormHensem.

2. Mengunjungi bank terkait untuk proses Customer Due Diligence (CDD) dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Menunggu proses verifikasi dari bank dan sinkronisasi data oleh PPATK.

4. Setelah proses selesai, rekening akan diaktifkan kembali.

“Rekening yang tidak dipakai bisa menjadi celah kejahatan. Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank,” ujar Natsir.

Di tengah komitmen pemerintah memberantas judi online dan memperkuat sistem perbankan nasional, langkah PPATK memblokir dan mengaudit rekening-rekening tidur dianggap sebagai respons konkret menuju sistem keuangan yang bersih dan aman.

error: Content is protected !!