KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – CV Nata Munggaran, penyedia proyek penanggulangan abrasi di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, mempertanyakan kejelasan kelanjutan proyek yang terdampak kebijakan pemotongan anggaran atau cut off oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan sejumlah dinas teknis, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Kami menjalankan proyek sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) BPBD Nomor 300.2.2/65/Darlog/2025. Tapi sejak proyek dihentikan, tidak ada kejelasan kapan akan dilanjutkan,” kata Direktur CV Nata Munggaran, Fachmi Noor, dalam pernyataannya.
Fachmi mengatakan proyek yang mulai dikerjakan sejak 17 Maret 2025 itu memiliki durasi 120 hari kerja. Namun, pelaksanaannya mendadak dihentikan setelah adanya instruksi cut off anggaran dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Audiensi bersama DPRD digelar untuk mendapatkan kepastian hukum dan administratif atas penghentian tersebut. Fachmi menuturkan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bappeda, Dinas PUPR, hingga Inspektorat.
“Jawaban dari mereka masih menunggu hasil audit BPKP Jawa Barat terhadap kegiatan Biaya Tak Terduga (BTT). Kami berharap proses ini segera tuntas agar pekerjaan bisa dilanjutkan,” ujar Fachmi.
Baca: DPRD dan Pemkab Belum Sepakat, KUA-PPAS 2025 Tasikmalaya Masih Buntu
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia, membenarkan bahwa kebijakan penghentian proyek tak hanya berlaku pada BTT, melainkan seluruh belanja daerah.
“Pemutusan ini bukan hanya pada satu kegiatan, tapi semua belanja dihentikan sementara. Sekarang dalam tahap evaluasi oleh BPKP. Jadi kalau belum keluar hasil auditnya, belum bisa dilanjutkan,” ujar Luthfi.
Luthfi memastikan bahwa penghentian proyek tidak berarti kontrak tidak dibayar. “Kontrak tetap dihormati. Setelah hasil audit keluar, proses pembayaran bisa berjalan,” ucap dia.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Ferry Wilyam menegaskan bahwa cut off ini bersifat menyeluruh, bukan selektif. “Kita tunggu hasil audit. Tidak ada pengusaha yang dirugikan karena pekerjaan tetap dibayar setelah proses evaluasi selesai,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan kepastian waktu rampungnya audit. Namun sejumlah pihak di DPRD memastikan, proyek BTT yang terhenti bukan berarti dibatalkan, hanya menunggu proses administratif yang tengah berlangsung.











