Actadiurna

GP Ansor Soroti Lemahnya Penegakan Perda Imbas Maraknya Minimarket Ilegal di Tasik

×

GP Ansor Soroti Lemahnya Penegakan Perda Imbas Maraknya Minimarket Ilegal di Tasik

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, melontarkan kritik tajam terhadap maraknya operasional minimarket ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menilai situasi ini mencerminkan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh aparatur pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas perizinan.

“Minimarket yang belum memiliki izin atau masih dalam proses pengurusan seharusnya tidak diizinkan beroperasi. Ini sudah jelas diatur dalam Perda tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern,” kata Fahmi sebagaimana dilansir dari laman Radar, Senin, 4 Agustus 2025.

Fahmi menyebut keberadaan minimarket tanpa izin yang tetap beroperasi sebagai bukti konkret bahwa Satpol PP tidak menjalankan fungsinya secara tegas. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi teknis yang berujung pada munculnya kesan pembiaran.

“Satpol PP terkesan tidak berdaya menghadapi pelaku usaha yang terang-terangan melanggar aturan. Dinas perizinan pun tidak menunjukkan ketertiban administratif, sehingga banyak minimarket yang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah seolah-olah legal,” ujarnya.

Baca: FPER Nilai Penutupan Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Hanya Simbolis Belaka

Ia menegaskan bahwa ketidaktegasan ini bisa merusak citra pemerintahan daerah, khususnya kepala daerah yang tengah mengusung slogan ‘Era Baru’ dalam reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

“Kinerja lembaga teknis jangan sampai menjadi titik lemah yang merusak citra Bupati dan Wakil Bupati. Penegakan aturan harus adil dan konsisten, tidak tebang pilih,” kata Fahmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman radartasik, tiga minimarket yang sebelumnya telah disegel masih tetap dalam kondisi tertutup. Kertas segel dan papan penyegelan masih terpasang. Ketiga minimarket tersebut adalah Alfamart Mangunreja yang berada di depan Mako Polres Tasikmalaya, serta dua gerai lain, Alfamart dan Indomaret, yang terletak di sekitar Masjid Agung Singaparna.

Fahmi meminta Pemkab Tasikmalaya tidak tinggal diam. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap prosedur perizinan dan pengawasan usaha ritel modern yang dinilai telah menggerus eksistensi pasar tradisional. “Kalau aturan dibiarkan diabaikan, maka wibawa pemerintah juga ikut luntur,” ujarnya.

error: Content is protected !!