Actadiurna

Polisi Buka Suara soal Penangkapan 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar

×

Polisi Buka Suara soal Penangkapan 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – BANTUL – Penggerebekan sebuah rumah sederhana di Banguntapan, Bantul, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kamis pekan lalu, membuka tabir praktik judi online yang telah berjalan setahun. Lima orang diamankan dalam operasi senyap itu. Mereka tertangkap tangan mengelola puluhan akun judi daring di depan layar komputer.

Salah satu yang diamankan adalah RDS, pria 32 tahun yang disebut sebagai otak dari aktivitas tersebut. Ia bukan bandar besar, tapi mengatur sistem: mencari situs judi yang menawarkan promosi pengguna baru, membuka akun-akun fiktif, dan menyuruh empat karyawan bermain demi meraup fee dari bonus registrasi.

“RDS ini yang mencari situs, menyiapkan perangkat, dan menyuruh karyawannya bermain,” kata AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut Slamet, kelimanya bekerja secara terstruktur. Setiap orang mengelola sekitar 10 akun setiap hari, mengincar celah sistem yang menjanjikan hadiah atau deposit tambahan dari situs yang baru dibuka. Dalam sebulan, kelompok ini mengantongi omzet hingga Rp50 juta.

Namun, bukan jumlah uang yang membuat kasus ini jadi perhatian publik. Yang jadi polemik adalah narasi yang beredar di media sosial: polisi disebut-sebut hanya menangkap pemain kecil yang “merugikan bandar”, bukan menangkap bandarnya sendiri.

Baca: PPATK Temukan Dana Bansos Mengalir ke Judol dan Terorisme

Polda DIY buru-buru meluruskan. “Informasi awal berasal dari laporan masyarakat. Kami kembangkan bersama intelijen. Ini bukan asal tangkap,” kata Slamet.

Ia memastikan bahwa proses hukum tak berhenti pada lima tersangka ini. “Jika ditemukan keterlibatan bandar, pemodal, atau jaringan lebih besar, pasti kami kejar. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, turut mengapresiasi masyarakat yang turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan kolaborasi antara aparat dan publik.

Polda DIY memang tengah menggencarkan operasi siber untuk memberantas praktik perjudian online. “Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemain, operator, promotor, maupun pemodal, akan kami tindak,” kata Slamet.

Kelima tersangka kini mendekam dalam tahanan. Empat di antaranya adalah warga Bantul, Kebumen, dan Magelang. Mereka digaji Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu oleh RDS. Uang hasil “bermain” dari situs-situs dengan nama asing itu mengalir ke satu rekening utama: rekening RDS.

error: Content is protected !!