KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, mengalirkan miliaran rupiah hasil dugaan korupsi ke proyek-proyek pribadi, mulai dari pembangunan showroom hingga rumah makan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020β2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Satori menerima Rp12,52 miliar. Uang itu berasal dari BI sebesar Rp6,30 miliar, dari OJK Rp5,14 miliar, dan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI Rp1,04 miliar.
βST diduga menempatkan dana tersebut ke deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan, hingga aset lainnya,β kata Asep di kantor KPK, Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Baca: Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, Uang Rp53,7 Miliar Mengalir ke Kantong Pejabat
Menurut Asep, sebagian dana itu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
KPK menduga dana sosial dari BI dan OJK disalurkan ke empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.
Yayasan-yayasan ini juga disebut menerima bantuan dari mitra kerja DPR, namun tak menjalankan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor serta UU TPPU. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Satori maupun Heri Gunawan.











