Actadiurna

Instruksi Tambang KDM Dinilai Shock Therapy, Bukan Solusi Permanen

×

Instruksi Tambang KDM Dinilai Shock Therapy, Bukan Solusi Permanen

Sebarkan artikel ini
Instruksi Tambang KDM Dinilai Shock Therapy, Bukan Solusi Permanen
Doc. Foto: Tangkapan Layar YouTube/KostaTV

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Gubernur Jawa Barat KDM menuai sorotan publik setelah menyerukan penghentian sementara aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayahnya. Pernyataan KDM, yang disampaikan lewat media sosial, menyoroti kerusakan lingkungan akibat penambangan di sejumlah daerah, termasuk Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya.

Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Dedi Supriadi, S.H., menilai langkah KDM patut diapresiasi. Namun ia mengingatkan, sejauh ini belum ada regulasi tertulis seperti peraturan gubernur atau surat edaran yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.

“Fenomena penutupan tambang sekarang lebih karena efek media sosial. Yang berwenang menghentikan tambang adalah aparat penegak hukum,” kata KDS, sapaan akrabnya, dalam podcast ‘Belum Terlambat’ dengan judul ‘Diskresi KDM dalam Pertambangan: Legitimasi Hukum atau Manuver Politik?‘ yang tayang di kanal YouTube KostaTV.

Menurutnya, regulasi pertambangan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan turunan lainnya. Masalahnya terletak pada pelaksanaan di lapangan. “Kalau tambang itu ilegal, kenapa baru sekarang ditutup? Artinya, pelanggaran sudah ada bahkan sebelum masa KDM,” ujarnya.

Dedi mengingatkan bahwa penutupan tambang tanpa peraturan turunan berpotensi menimbulkan dampak sosial: pekerja kehilangan mata pencaharian, pemilik truk kehilangan order, hingga harga material bangunan melonjak.

“Pemerintah harus memikirkan dampak sosial, bukan hanya lingkungan,” katanya. Ia mendorong KDM membuat zonasi tambang melalui peraturan daerah atau peraturan gubernur, yang mengatur wilayah, prosedur izin, syarat teknis, dan sanksi tegas.

Baca: Pemkab Tasik Dukung KDM Tertibkan Tambang Galunggung

Ia tak menutup kemungkinan bahwa penutupan tambang ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin. “Hukum adalah produk politik. Wajar kalau ada keterkaitan antara tambang dan politik. Tapi ini harus dibuktikan,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum selama ini. Di Galunggung, kata dia, warga telah bertahun-tahun memprotes pencucian pasir yang mencemari kolam dan sungai, namun tak pernah ada penyelesaian.

“Jangan sampai penutupan tambang hanya jadi ajang sensasi atau shock therapy. Kalau terbukti melanggar, tindak pidana pelaku dan cabut izinnya,” tegasnya.

Berdasarkan pengamatannya, jumlah tambang resmi di Tasikmalaya bisa dihitung dengan jari, sementara tambang ilegal sudah berjalan bertahun-tahun. “Sekarang semua izin ditutup, tapi langkah hukumnya belum jelas,” katanya.

Ia menegaskan, pengelolaan tambang harus kembali pada prinsip negara hukum. “Undang-undang sudah jelas, tinggal dijalankan dengan konsisten. Jangan hanya berhenti di instruksi media social,” pungkasnya.

error: Content is protected !!