Actadiurna

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

×

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Sebarkan artikel ini
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Doc. Foto: Merdeka

KOROPAK.CO.ID – NTT – Penyidikan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. Polisi Militer Kodam IX/Udayana menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dugaan pembunuhan prajurit muda tersebut.

“Dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, Minggu, 10 Agustus 2025.

Keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Wahyu menyebut penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sebelum menetapkan pasal yang akan dikenakan.

Selain empat tersangka, 16 prajurit lain masih menjalani pemeriksaan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujar Wahyu.

Dugaan Penyiksaan di Asrama

Baca: Terungkap! Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Prajurit TNI AL

Prada Lucky, 23 tahun, adalah prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Ia diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyon.

Prada Lucky sempat dirawat selama empat hari di ruang perawatan intensif RSUD Aeramo, Nagekeo, sebelum meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Jenazahnya dijemput orang tua, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, dan dibawa pulang ke Kupang pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Setelah dua hari disemayamkan, Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dalam upacara kemiliteran yang diawali ibadah pemakaman oleh Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

error: Content is protected !!