KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Pemerintah akan merilis Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh kanal transaksi digital, mulai dari rekening bank, dompet elektronik, QRIS, hingga pinjaman online ke dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Otoritas pajak dapat memantau transaksi itu secara real time. Namun, rencana tersebut memicu perdebatan: langkah menuju tata kelola ekonomi digital yang rapi atau bentuk pengawasan berlebihan yang membebani warga?
Arin Setyowati, dosen ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, melihat Payment ID memiliki dua sisi. “Jangan dilihat semata-mata sebagai alat pemantauan pajak. Jika dirancang adil dan transparan, Payment ID justru dapat menjadi gerbang menuju inklusi keuangan,” kata dia, Minggu, 10 Agustus 2025.
Ia mencatat, ekonomi digital Indonesia tengah melesat dengan proyeksi nilai transaksi USD 130 miliar pada 2025, bertumbuh rata-rata 19 persen per tahun. Dalam lanskap ini, Payment ID dinilai mampu memperkuat kepercayaan investor, menutup celah transaksi ilegal, sekaligus memperkaya basis data ekonomi nasional.
Meski begitu, percakapan di media sosial menunjukkan kecemasan publik. Banyak yang khawatir setiap transaksi otomatis dipajaki. Arin menekankan, sistem ini seharusnya berfungsi sebagai alat pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar pungutan.
Contohnya, data transaksi bisa dimanfaatkan bank dan fintech untuk menilai kelayakan kredit pelaku UMKM, kelompok yang kerap tersisih karena minim riwayat transaksi formal.
Baca: PPATK dan Riak Ketidakpercayaan Publik atas Sistem Perbankan
“Dalam penyaluran bantuan sosial nontunai, data digital terbukti membuat distribusi lebih tepat sasaran. Payment ID bisa memberi manfaat balik kepada masyarakat,” ujarnya.
Bank Indonesia menyebut Payment ID berbasis persetujuan pengguna (consent-based) dan sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. Namun, rekam jejak kebocoran data membuat kekhawatiran soal privasi tak mereda.
“Negara akan memegang basis data keuangan yang sangat sensitif. Tanpa pengawasan independen yang ketat, risiko penyalahgunaan tetap ada,” kata Arin.
Ia mengusulkan tiga langkah agar Payment ID tak memantik resistensi: implementasi bertahap disertai sosialisasi, penetapan batas nilai transaksi sebelum data digunakan untuk pajak, serta pengembalian manfaat langsung ke publik, seperti akses kredit murah atau subsidi tepat sasaran.
“Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas melindungi kelompok kecil dan rentan, sekaligus menindak tegas penghindaran pajak berskala besar. Hanya kebijakan inklusif dan transparan yang akan membuat Payment ID menjadi infrastruktur bersama yang adil dan aman,” ujar Arin.











