KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terus bergulir. Prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT, itu diduga tewas akibat dianiaya seniornya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana menetapkan 20 prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tersangka, termasuk seorang perwira.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut peristiwa tersebut berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Motifnya atas dasar pembinaan. Namun, proses ini tidak seharusnya berujung pada kematian,” ujar Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menegaskan kekerasan bukan bagian dari prosedur pembinaan dan kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi seluruh satuan operasional.
Selain Prada Lucky, terdapat satu prajurit lain yang menjalani pembinaan serupa, namun selamat. Wahyu menduga perbedaan kondisi fisik dan perlakuan selama proses tersebut memengaruhi nasib korban.
Baca: Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
“Kondisi kesehatan, fisik, dan perlakuan berbeda menjadi faktor yang perlu didalami,” kata dia.
Dari 20 tersangka, empat telah lebih dulu ditahan di Denpom Kupang: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sisanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Wahyu juga mengonfirmasi adanya seorang perwira yang diduga sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan, yang akan dijerat Pasal 132 KUHP Militer. Identitas perwira tersebut belum diungkap.
Penyidik menduga kekerasan dilakukan tanpa menggunakan alat, melainkan hanya anggota tubuh. Barang bukti fisik pun tidak ditemukan. “Lebih kepada menggunakan tangan,” ujar Wahyu.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto berjanji mengusut kasus ini tuntas. Ia akan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Panglima TNI dan KSAD, serta menyiapkan rekonstruksi kasus.
“Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya,” kata Piek usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kota Kupang.











