Actadiurna

PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Belum Dapat Gaji Sesuai UMR

×

PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Belum Dapat Gaji Sesuai UMR

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Belum Dapat Gaji Sesuai UMR
Doc. Foto: Ilustrasi/Pikiran Rakyat

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Farid Khozin, menjelaskan status dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya.

Menurut Iing, PPPK paruh waktu terbagi dalam tiga kategori, yakni R2, R3, dan R4. Kategori R2 dan R3 adalah tenaga yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lolos seleksi PPPK gelombang pertama.

“Jika ada peserta tes CPNS yang tidak lulus, harus direkrut kembali sesuai aturan. Untuk R2 dan R3, mereka wajib mendapatkan Nomor Induk (NI) sesuai undang-undang,” kata Iing, seperti dikutip dari Radar.

Sementara itu, kategori R4 berasal dari peserta tes gelombang kedua. Meskipun masa pengabdian mereka sudah lebih dari dua tahun, secara administrasi mereka diperbolehkan mengikuti seleksi kembali, namun belum terdaftar di BKN.

Dari 1.602 peserta R4, hanya 31 orang yang dialokasikan mengisi formasi kosong PPPK tahun 2024 akibat kurangnya peminat pada formasi sebelumnya.

“Dari 31 orang itu, satu mengundurkan diri karena alasan pribadi. Jadi, tahun ini ada 30 orang yang akan dilantik sebagai PPPK murni. SK dari pusat sedang kami tunggu,” ujar Iing.

Baca: Kuota PPPK Minim, Guru Non-ASN Menumpuk di Kabupaten Tasik

Saat ini, 1.571 peserta R4 belum memiliki Nomor Induk BKN, namun status mereka masih memungkinkan untuk mengikuti tes kembali secara teknis dan administrasi. Iing menegaskan, gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti mekanisme yang berlaku tahun ini, contohnya gaji dari anggaran kegiatan kantor sebesar Rp1 juta per bulan.

“Pemkab Tasikmalaya belum mampu membayar PPPK paruh waktu sesuai Upah Minimum Regional (UMR), apalagi jumlah PPPK kategori R2, R3, dan R4 sudah lebih dari 4.000 orang,” ujarnya.

Jika usulan pemberian Nomor Induk disetujui, status mereka berubah dari tenaga sukarelawan menjadi PPPK paruh waktu resmi. Mulai tahun depan, tidak ada lagi status sukarelawan dalam formasi pemerintahan, hanya ada dua status: PPPK dan pegawai paruh waktu.

Rekrutmen CPNS ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi, dan PPPK paruh waktu serta CPNS akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20.

“Seleksi CPNS mungkin akan memprioritaskan mereka yang sudah memiliki Nomor Induk dengan pola seleksi yang berbeda dari sebelumnya,” pungkas Iing.

error: Content is protected !!