Actadiurna

Gaji Tak Merata, Kebijakan PPPK Paruh Waktu Bupati Tasik Tuai Penolakan Honorer

×

Gaji Tak Merata, Kebijakan PPPK Paruh Waktu Bupati Tasik Tuai Penolakan Honorer

Sebarkan artikel ini
Gaji Tak Merata, Kebijakan PPPK Paruh Waktu Bupati Tasik Tuai Penolakan Honorer

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Kebijakan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memantik protes luas dari guru dan tenaga kependidikan honorer.

Melalui Surat Edaran Bupati, pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK paruh waktu dibayar sesuai kemampuan anggaran instansi masing-masing. Nominalnya setara saat mereka masih berstatus honorer.

“Gaji antar-PPPK di kabupaten ini tak akan seragam. Padahal mereka bekerja di wilayah yang sama,” kata Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya, Dadang, Selasa, 12 Agustus 2025.

Surat edaran itu juga mewajibkan calon PPPK paruh waktu menandatangani pernyataan kesediaan: tidak menuntut kenaikan atau penyetaraan upah, serta tidak menuntut diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.

Baca: PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Belum Dapat Gaji Sesuai UMR

Bagi Dadang, kebijakan ini hanyalah “pengakuan setengah hati” terhadap honorer. “ASN itu satu derajat. Jangan dibedakan berdasarkan kemampuan kas instansi,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan ini memang sejalan dengan ketentuan pengangkatan Non-ASN, namun minim komitmen pada peningkatan kesejahteraan. Forum pun menuntut penjelasan resmi dari Pemkab Tasikmalaya dan mendesak DPRD mengawasi kebijakan tersebut.

“Kesejahteraan guru adalah investasi masa depan. Mengabaikannya sama saja dengan mengabaikan generasi penerus,” kata Dadang.

FHGTK telah mengumumkan aksi mogok mengajar massal mulai Rabu, 13 Agustus 2025, hingga waktu yang belum ditentukan. Aksi itu sebagai bentuk penolakan terhadap surat edaran yang dinilai merugikan honorer.

error: Content is protected !!