Actadiurna

Protes Surat Edaran Bupati, Guru Honorer di Tasik Mogok Mengajar Massal

×

Protes Surat Edaran Bupati, Guru Honorer di Tasik Mogok Mengajar Massal

Sebarkan artikel ini
Protes Surat Edaran Bupati, Guru Honorer di Tasik Mogok Mengajar Massal

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya melanjutkan aksi mogok mengajar massal, Kamis, 14 Agustus 2025.

Aksi ini memprotes surat edaran Bupati Tasikmalaya yang mewajibkan guru honorer menandatangani pernyataan berisi poin-poin yang dinilai merugikan.

Dalam pernyataan itu, mereka diminta bersedia diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan gaji setara honor saat ini, tanpa tuntutan keseragaman atau kenaikan upah, serta tanpa status ASN maupun PPPK penuh.

“Kami sudah mengabdi belasan tahun dengan honor hanya Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan. Kebijakan ini tidak memberi kejelasan karier atau kenaikan upah yang layak,” kata Wakil Koordinator FHGTK Kecamatan Cikatomas, Asep Helmi.

Baca: Gaji Tak Merata, Kebijakan PPPK Paruh Waktu Bupati Tasik Tuai Penolakan Honorer

Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, menyebut aksi mogok ini sebagai bentuk penolakan tegas terhadap isi surat bupati.

“Kami menolak klausul tersebut. Anggota FHGTK diinstruksikan menghentikan kegiatan mengajar, menyampaikan aspirasi dengan santun, dan menghindari tindakan provokatif,” ujarnya.

FHGTK menuntut gaji PPPK paruh waktu setidaknya setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau nominal yang dinilai adil.

error: Content is protected !!