Actadiurna

Naik ke Penyidikan, PT Pratama Abadi Industri Terjerat Kasus Alih Fungsi Lahan di Limbangan

×

Naik ke Penyidikan, PT Pratama Abadi Industri Terjerat Kasus Alih Fungsi Lahan di Limbangan

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – GARUT – Asep Muhidin, SH, MH, warga Kecamatan Limbangan, Garut, akhirnya menuai hasil dari dua tahun perjuangannya mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari ancaman alih fungsi. Laporan yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran sebuah pabrik sepatu di Desa Cijolang kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Garut.

Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan, Polres Garut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim, ditandatangani Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, SH. SPDP itu mengacu pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 UU Kepolisian, serta UU No. 41/2009 tentang Perlindungan LP2B yang telah diubah UU No. 6/2023 (Cipta Kerja).

Selain SPDP, penyidik juga mengantongi Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VIII/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JABAR tanggal 1 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/S-3.1.1/150/VIII/2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp. Tugas/S-3.1.3/158-a/VIII/2025.

PT Pratama Abadi Industri, berkantor pusat di Tangerang Selatan, menjadi pihak terlapor. Perusahaan diduga mengalihfungsikan LP2B di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya KM 43, Desa Cijolang, tanpa izin sah pada Maret 2023, serta tidak mengembalikan lahan ke kondisi semula. Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 72, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 74 UU LP2B jo. UU Cipta Kerja.

Asep menegaskan, status LP2B seharusnya dilindungi mutlak. “Saya mempertahankan ini bukan sekadar soal hukum, tapi masa depan pangan. Anehnya, Pemkab Garut malah memberi izin. Pejabat pemberi izin ini harus ikut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca: Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Serius bagi Keberlangsungan Pertanian

Menurutnya, alih fungsi LP2B merusak ekosistem, mengurangi lahan produktif, dan mengancam ketersediaan pangan. Kasus ini, kata dia, akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan dan ketahanan pangan.

UU No. 41/2009 menyebut LP2B sebagai lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi secara berkelanjutan. Alih fungsi hanya dimungkinkan melalui prosedur ketat dengan izin pemerintah pusat dan kajian lingkungan (Amdal). Pelanggaran berpotensi berujung pidana dan denda berat, termasuk bagi pejabat pemberi izin.

Publik kini menanti keberanian Polres Garut menindak tidak hanya korporasi, tapi juga oknum pejabat yang diduga terlibat. “Ini momentum untuk membuktikan hukum berlaku sama bagi semua,” ujar Asep.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan pegiat lingkungan di tengah maraknya industrialisasi yang kerap mengorbankan ruang hidup warga.

error: Content is protected !!