Actadiurna

Bongkar Skandal K3, KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Punya Rekening Siluman Rp69 Miliar

×

Bongkar Skandal K3, KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Punya Rekening Siluman Rp69 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bongkar Skandal K3, KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Punya Rekening Siluman Rp69 Miliar
Doc. Foto: Suara Nusantara

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan rekening nominee oleh tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM), pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan.

Uang yang ditampung diduga hasil pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.

“Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya tadi dibeli dari petani,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Asep, Irvian juga mengalirkan uang lewat rekening atas nama saudara dan stafnya. Total dana yang masuk ke kantongnya mencapai Rp69 miliar. “Dalam praktiknya memang ada jual-beli rekening. Nilai Rp69 miliar itu khusus ada di saudara IBM ini,” ujarnya.

KPK memastikan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan diterapkan dalam pengembangan perkara ini. “Kenapa belum dikenakan? Karena sesuai KUHAP, 1×24 jam pasca OTT, penyidik harus menetapkan pasal pokok atau predicate crime terlebih dulu,” ujar Asep.

Julukan “Sultan” di Direktorat K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, pernah menjuluki Irvian sebagai “sultan” di Ditjen Binwas K3. Julukan itu merujuk pada banyaknya uang yang dikelola oleh Irvian.

KPK juga menemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Irvian. Ia terakhir melapor pada Maret 2022 dengan total harta Rp3,9 miliar, melonjak dari Rp1,9 miliar pada 2020. Aset itu berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, sebuah Pajero, serta kas senilai Rp2,2 miliar.

Baca: Jejak Uang Haram Noel dan Peran ‘Sultan’ Kemnaker di Balik Skandal Rp81 Miliar

Namun temuan KPK menunjukkan, sejak 2019 hingga 2025, Irvian diduga menerima uang sekitar Rp69 miliar. Dana itu dikumpulkan melalui pengurusan sertifikasi K3.

Operasi Tangkap Tangan

Skandal ini terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20-21 Agustus lalu. Dari operasi itu, penyidik menyita 15 mobil, 12 di antaranya milik Irvian.

Selain Irvian, KPK juga menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Mereka antara lain Koordinator Bidang Pengujian Kompetensi K3, Gerry Aditya; Sub Koordinator Keselamatan Kerja, Subhan; Sub Koordinator Kemitraan, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3, Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto.

Ada juga Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kem Indonesia.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK hingga 10 September mendatang.

error: Content is protected !!