Actadiurna

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor

×

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor
Doc. Foto: Konteks

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Kali ini, satu rumah mewah seluas 6.570 meter persegi di kawasan Perumahan Rancamaya Golf Estate, Kertamaya, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, resmi disita penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan rumah tersebut terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). “Kemarin penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” katanya di Kejagung, Rabu, 27 Agustus 2025.

Rinciannya, SHGB Nomor 01169 dengan luas 2.591 m2, SHGB Nomor 01170 seluas 1.956 m2, dan SHGB Nomor 01171 seluas 2.023 m2. Anang menjelaskan aset itu dibeli menggunakan uang milik Riza, tetapi didaftarkan atas nama perusahaan untuk menyamarkan kepemilikan.

“Ini atas nama salah satu perusahaan. Tim penyidik masih terus melacak aset-aset lain,” ujarnya.

Barang Bukti hingga Sertifikat Disita

Selain penyitaan, penyidik turut melakukan penggeledahan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dari lokasi, ditemukan sejumlah dokumen penting hingga sertifikat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

Baca: Ada Riza Chalid, Ini Daftar Lengkap 9 Tersangka Baru Skandal Migas

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Status ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang lebih dulu menjeratnya.

Sejumlah aset lain miliknya juga telah disita, antara lain sembilan kendaraan mewah seperti Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga unit Mercedes-Benz, hingga BMW, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan dollar.

Kerugian Negara Rp285 Triliun

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Mereka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp285 triliun. Dari jumlah itu, Rp193,7 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.

error: Content is protected !!