Actadiurna

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

×

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Sebarkan artikel ini
MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris
Doc. Foto: Ayo Jakarta

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Amar putusan: mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan lain, termasuk pejabat negara, komisaris atau direksi BUMN maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Baca: 21 Tahun Sejarah dan Peran Kunci Mahkamah Konstitusi

MK memberi masa transisi (grace period) bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan tersebut.

Larangan ini dipastikan berdampak besar. Saat ini, setidaknya 30 dari total 56 wamen Kabinet Merah Putih diketahui menjabat komisaris di perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.

Menanggapi putusan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Presiden Prabowo Subianto, untuk menentukan tindak lanjutnya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis.

error: Content is protected !!