KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia tak sendiri. Ada lima orang lain yang ikut dijerat polisi dengan tuduhan menghasut massa hingga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Delpedro diduga mengelola akun media sosial Lokataru yang berkolaborasi dengan sejumlah akun lain, termasuk Blok Politik Pelajar. Dari jejaring akun tersebut, menurut polisi, muncul berbagai ajakan demonstrasi hingga instruksi perusakan.
“Peran DMR adalah melakukan collab dengan akun-akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan, salah satunya mendorong pelajar agar tidak takut ikut aksi,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 September 2025.
Polisi juga menyebut akun Blok Politik Pelajar terhubung dengan akun-akun ekstrem yang aktif mengedarkan ajakan perusakan hingga panduan pembuatan bom molotov.
Rangkaian Peran Tersangka
Selain Delpedro, penyidik menguraikan peran masing-masing tersangka lain:
– Syahdan Husein (SH), admin akun Gejayan Memanggil, diduga menyebarkan ajakan perusakan melalui kolaborasi antar akun IG.
Baca: Polri Buru Aktor Finansial di Balik Kericuhan Aksi Demo DPR
– MS dan KA, sama-sama berperan sebagai admin yang menyebarkan ajakan serupa lewat akun berbeda.
– RAP, pemilik akun IG @RAP, disebut sebagai “tutor” pembuatan bom molotov sekaligus koordinator kurir di lapangan.
– FL, admin akun TikTok, berperan menyiarkan siaran langsung dan mengajak pelajar turun ke jalan pada 25 Agustus lalu.
Ade Ary menegaskan kasus ini akan diusut tuntas. “Komitmen Polda Metro Jaya adalah mengungkap kasus ini secara profesional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Lokataru Foundation menilai penangkapan Delpedro sarat kejanggalan. Melalui akun resmi Instagram, organisasi itu menyebut sang direktur dijemput paksa aparat pada Senin malam, 1 September, sekitar pukul 22.45 WIB.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis pernyataan resmi Lokataru.
Mereka menilai langkah kepolisian ini sebagai ancaman serius bagi kebebasan sipil dan demokrasi.











