KOROPAK.CO.ID – JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atas kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda saat aksi demonstrasi di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu, 3 September 2025, Cosmas tampak mengenakan seragam Brimob dan baret biru. Ia menangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan pimpinan Polri.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas di hadapan majelis KKEP. Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial beberapa jam setelah kejadian.
Baca: Tragedi Affan Kurniawan Sulut Ledakan Aksi Demonstrasi di Berbagai Daerah
Ketua Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. “Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ucapnya saat membacakan putusan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan, Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena turut serta dalam peristiwa yang menewaskan Affan. Selain sanksi PTDH, Cosmas juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung 29 Agustus–3 September 2025.
Kasus ini melibatkan tujuh anggota Brimob. Mereka diduga berperan dalam insiden pelindasan rantis yang menewaskan Affan. Kompolnas sebelumnya menilai sidang etik terhadap Cosmas sudah komprehensif dan sesuai prosedur.











