KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu terdaftar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Dalam salah satu petitumnya, Subhan meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan sebagaimana dilansir dari laman Kompas, Rabu, 3 September 2025.
Menurut Subhan, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).
Baca: Gibran Pamer Momen Hangat dengan Menteri, Redam Isu Tak Salaman
Ia berpendapat kedua institusi itu tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. “KPU tidak berwenang menentukan apakah dua institusi luar negeri itu setara dengan SMA di dalam negeri,” ujarnya.
Subhan menyebut gugatannya murni uji hukum, bukan bermotif politik. Ia mengaku pernah menggugat ke PTUN Jakarta, namun ditolak karena dianggap melewati tenggat waktu.
“Ini pure hukum. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” kata Subhan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.











