KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Laras Faizati, 26 tahun, kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia ditangkap pada 1 September 2025 setelah mengunggah video di Instagram yang dianggap menghasut massa untuk membakar Mabes Polri saat unjuk rasa.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, mengatakan penahanan dilakukan sejak 2 September.
“Konten yang diunggah menimbulkan rasa benci dan menghasut massa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional,” kata Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Penyidik menyita akun Instagram Laras yang memiliki 4.008 pengikut. Mereka menilai unggahan itu memperkuat potensi anarkisme di lapangan.
Keluarga Protes Soal Penetapan Tersangka
Kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai penetapan tersangka terlalu tergesa-gesa. Menurut dia, Laras tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi sebelum ditangkap. “Beliau dilaporkan pada 31 Agustus, hari itu juga ditetapkan tersangka, dan besoknya langsung dijemput paksa,” kata Gafur.
Baca: Polri Buru Aktor Finansial di Balik Kericuhan Aksi Demo DPR
Gafur menyebut unggahan Laras hanya luapan kekecewaan atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demo. “Kritik ini wajar, ia hanya menyampaikan kekecewaan terhadap cara Polri menangani demonstrasi,” ujarnya.
Menurut Gafur, Laras adalah sosok muda dengan pengalaman internasional yang fasih berbahasa Inggris. “Penahanan ini menunjukkan upaya membungkam suara-suara kritis anak muda,” kata dia.
Himawan membantah anggapan itu. Ia menyebut penangkapan cepat dilakukan demi mengamankan barang bukti digital. “Ini strategi penyidikan agar bukti tidak dihilangkan atau diubah,” kata dia.
Ibunda Memohon Pembebasan
Ibunda Laras, Fauziah, meminta agar proses hukum dihentikan. “Laras anak baik, tidak pernah ikut organisasi macam-macam. Ia hanya meluapkan perasaan seperti banyak orang lain. Saya mohon kepada Presiden, Kapolri, tolong bebaskan Laras,” katanya dengan suara bergetar.
Laras dijerat dengan Undang-Undang ITE dan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara.











