KOROPAK.CO.ID – GARUT – Tiga warga Garut memaksa DPRD Kabupaten Garut membuka rahasia dapur anggaran. Mereka menggugat, menang, dan kini menunggu apakah DPRD patuh.
Majelis Komisi Informasi (KI) Jawa Barat memerintahkan DPRD Garut menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022 kepada para pemohon. Putusan itu dibacakan dalam sengketa informasi dengan nomor perkara 1597/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2025.
Para pemohon bukan orang sembarangan. Dua advokat, Asep Muhidin dan Rahadian Pratama, bersama jurnalis Asep Ahmad, menuntut transparansi atas puluhan miliar rupiah anggaran dewan.
“Kami sudah menempuh prosedur resmi, tapi DPRD menolak memberikan data. Akhirnya kami gugat,” kata Asep Muhidin.
Meski kalah di Komisi Informasi, DPRD Garut dan Sekretariat Dewan (Setwan) tak menyerah. Mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Baca: Naik ke Penyidikan, PT Pratama Abadi Industri Terjerat Kasus Alih Fungsi Lahan di Limbangan
Namun Asep optimistis putusan KI Jabar akan dikuatkan. Baginya, laporan keuangan DPRD adalah dokumen publik. “Sikap DPRD ini bentuk pembangkangan hukum,” ujarnya.
KI Jabar mewajibkan DPRD membuka LPJ anggaran yang mencakup:
– 2020: LPJ pembahasan Raperda APBD, penyusunan dan sosialisasi Perda.
– 2021: LPJ penyusunan Raperda, fasilitasi naskah akademik, dan koordinasi tugas dewan.
– 2022: Dokumen pengadaan iPad Apple senilai lebih dari Rp1 miliar untuk anggota dewan.
Bagi Asep, sengketa ini bukan semata soal dokumen. “Transparansi informasi itu fundamental dalam demokrasi. Tujuan hukum adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk menutupi anggaran,” katanya.
Jika PTUN menguatkan putusan KI, DPRD Garut tak punya pilihan selain membuka buku kasnya. Pertanyaannya, apakah dewan siap?











