KOROPAK.CO.ID – SURABAYA – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Delapan di antaranya masih anak-anak. Mereka diduga meracik bom molotov sebelum berangkat ke lokasi demonstrasi yang berakhir rusuh.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast membeberkan kronologi peristiwa itu. Menurut dia, AEP, 20 tahun, menjadi otak aksi. Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, AEP mengajak tiga anak berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Sidoarjo.
“Kelompok ini sepakat membuat lima bom molotov untuk dipakai saat demonstrasi di depan Grahadi,” ujar Abast, Jumat, 5 September 2025.
Baca: Fakta Kasus Laras Faizati, Wanita yang Jadi Tersangka Hasutan Bakar Mabes Polri
Dari Sidoarjo, mereka bertolak ke Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, bergabung dengan massa yang sudah melempari Gedung Grahadi dengan batu.
Sekitar pukul 21.00, AEP dan kelompoknya melemparkan molotov. Api segera menyambar sisi barat gedung, tepat di ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait perusakan dan pembakaran fasilitas negara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut memprovokasi massa.











