Actadiurna

Wamenkumham Dorong Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan

×

Wamenkumham Dorong Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Wamenkumham Dorong Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan
Doc. Foto: MerahPutih

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemulihan Aset tidak lagi mewajibkan putusan pengadilan untuk menyita atau memulihkan aset hasil kejahatan.

Dalam rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR, Kamis (18/9), pria yang akrab disapa Eddy itu menilai konsep non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) perlu diadopsi.

Sistem hukum Indonesia saat ini hanya mengenal pemulihan aset lewat putusan pengadilan, atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).

“NCBAF ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” ujar Eddy.

Meski berpendapat RUU ini idealnya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata rampung, Eddy mendukung inisiatif DPR memulai pembahasan pada 2025.

Baca: Presiden Prabowo Siap Lantik Tim Reformasi Kepolisian

“Kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya, kita butuh meaningful participation,” katanya.

Eddy juga mengkritik istilah “perampasan aset” yang digunakan dalam RUU. Menurutnya, istilah internasional yang tepat adalah asset recovery atau pemulihan aset.

“Perampasan aset hanya bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya. Eddy mengingatkan proses pemulihan aset mencakup tujuh langkah dan membutuhkan kerja panjang.

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Pemulihan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini sebelumnya sudah masuk daftar Prolegnas jangka menengah 2024–2029.

error: Content is protected !!