Actadiurna

Menkeu Purbaya Keheranan Tarif Cukai Rokok Hingga 57 Persen

×

Menkeu Purbaya Keheranan Tarif Cukai Rokok Hingga 57 Persen

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Keheranan Tarif Cukai Rokok Hingga 57 Persen
Doc. Foto: Klik Anggaran

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai rokok di Indonesia, yang saat ini menembus 57 persen.

Dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9), Purbaya mengaku sempat heran dengan kebijakan itu.

“(Tapi) ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?’ ‘Lima puluh tujuh persen.’ ‘Wah, tinggi amat. Firaun lu!’ Kira-kira gitu, banyak banget ini,” ujarnya sambil tersenyum.

Meskipun menyoroti tarif tinggi, Purbaya belum mengungkap rencana pemerintah untuk mengubah besaran cukai rokok. Ia menegaskan, kebijakan tarif tinggi dimaksudkan untuk menekan jumlah perokok.

Baca: Hari Ini, Cukai Resmi Alami Kenaikan Hingga 12,5 Persen

Selain itu, Purbaya menyoroti maraknya rokok ilegal asal China yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, praktik ini merugikan industri rokok dalam negeri yang menyumbang triliunan rupiah melalui cukai.

“Pasar mereka saya lindungi, dalam pengertian, yang online-online, yang (rokok) palsu itu saya larang … Hati-hati mereka yang palsu-palsu, akan kita mulai kejar satu-satu!” katanya.

Purbaya juga berjanji akan segera mengunjungi Jawa Timur untuk melihat langsung geliat industri rokok di sana, sekaligus memastikan perlindungan bagi produsen lokal dan penegakan aturan terhadap rokok ilegal.

error: Content is protected !!